Jumlah Anggota Polisi di PTDH Tahun 2019 Meningkat

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sepanjang 2019, Polda Papua Barat, telah memberhentikan sebanyak 9 anggota Polri secara Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya 6 anggota.
“Untuk tahun 2019, anggota yang diberhentikan berasal dari Polda dan Polres,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing, dalam konferensi pers akhir tahun 2019 di Mapolda Papua Barat, Senin (30/12/2019).
Kapolda mengungkapkan dari 23 kasus yang terjadi ditahun 2019, 21 kasus telah diputuskan dalam sidang kode etik profesi, diantaranya dua kasus status permintaan maaf, tiga kasus mutasi demosi atau mutasi ke luar daerah dan sembilan kasus PTDH.
Sementara itu kata Kapolda, untuk kasus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan anggota pada tahun 2019, sebanyak 23 kasus, atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya 21 kasus, naik 9 persen.
“Untuk pelanggaran disiplin anggota di tahun 2019 itu sebanyak 39 kasus, sedangkan tahun sebelumnya 34 kasus. Ini juga mengalami peningkatan 5 pelanggaran disiplin,” ujar Kapolda.
“Jadi total pelanggaran dan ketertiban anggota di tahun 2019 tercatat 62 kasus atau naik 13 persen dari tahun sebelumnya 55 kasus,” tukas Kapolda.(red)