Hukum & KriminalKab ManokwariPapua BaratProvinsi Papua Barat

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Situs Mansinam

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Negeri Manokwari akhirnya menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun 2017/2018.

Hal ini dibenarkan, Kepala Seksi Pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan, saat ditemui wartawan, Selasa (15/6/2021).

“Kedua tersangka ME dan RJN sudah kami jebloskan ke lapas Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan Senin sore kemarin, setelah polisi melakukan tahap II,” ujarnya.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Badan Pengelola Situs Pekabaran Injil Mansinam menerima dana Hibah senilai Rp9 miliar dari Pemerintah provinsi Papua Barat, dengan rincian Rp5 miliar di tahun anggaran 2017 dan Rp4miliar di tahun 2018.

“Dari total Rp9 miliar dana Hibah itu, terdapat kerugian negara senilai Rp5,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terangnya.

Sementara dalam kasus ini, tersangka ME berperan sebagai bendahara dan tersangka RJN sebagai Pelaksana Tugas Ketua Badan Pengelola Situs Pekabaran Injil Mansinam.

“Kami pastikan berkas tersangka ME dan RJN segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari,” tandasnya.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta