0.9 C
Munich
Kamis, Januari 16, 2025

Filep Wamafma Raih Gelar Doktor di Unhas Makassar

Must read

MAKASSAR, JAGATPAPUA.com – Filep Wamafma, SH, MHum, berhasil meraih gelar Doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Senin (30/9/2019).

Di hadapan dewan penguji yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Makassar, Prof Dr. Farida Patittingi, SH, MSi, Filep, mengangkat judul, Pengaturan Kebijakan Investasi Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Papua Barat.

Penguji, dan penguji eksternal serta promotor lainnya masing-masing, Prof Dr. Andi Pangerang Moenta SH, MH, DFM Moenta, Prof. Dr. Marwati Riza, SH, MSi (KSP S3 Fakultas Hukum dan Penguji), Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH.l, MH.

Sedangkan penguji eksternal dari Universitas Airlangga, Dr. Sukardi, SH, MH, Prof. Dr. Marthen Arie, SH, MH, Prof Dr. Muhammad Ashri, SH, MH.

Prof Dr. Andi Pangerang Moenta, SH, MH, DFM mendapat kesempatan pertama untuk menyangga hasil presentasi tentang judul disertasi calon doktor yang hanya diberikan waktu 20 menit.

Dalam presentasinya, Filep menerangkan bahwa terdapat tiga titik daerah yang menjadi fokus penelitian, yakni kabupaten Sorong, Tambrauw dan Teluk Wondama di Papua Barat.

“Semua daerah di Papua Barat sejatinya memiliki persoalan yang sama sesuai fakta pengamatan dan penelitian,” ucap Filep.

Namun lebih terfokus di 3 daerah, karena kabupaten Sorong ditetapkan pemerintah sebagai daerah industri, namun sejauh ini secara hukum industri belum berjalan maksimal.

Sedangkan untuk Tambrauw dan Teluk Wondama, sebagai daerah atau wilayah adat istiadat dalam implementasi undang-undang Otsus, tetapi sesuai fakta dan realita dilapangan, masyarakat adat belum mendapat perhatian secara hukum adat.

Selain itu, kata Filep hak hukum adat masyarakat Papua hilang. Padahal sudah ada undang-undang yang diberikan secara konstitusional, namun faktanya banyak hukum adat yang terabaikan.

Dalam kesempatan itu, Filep menjelaskan saat ini pemerintah Papua Barat, memiliki undang-undang khusus sesuai amanat UU Otsus, tetapi lagi-lagi belum berjalan seusia harapan di daerah.

Penguji juga menanyakan, kenapa penulis (Filep), lebih berpatokan kepada Perdasus di provinsi saja, padahal di daerah masing-masing harusnya dibuat produk hukum khusus sendiri tanpa tergantung kepada Perdasus provinsi.

Filep menjelaskan produk hukum ditingkat daerah harus sesuaikan produk hukum ditingkat provinsi, karena sesuai amanat UU Otsus. “Jadi satu UU khusus di provinsi agar lebih terarah dalam sebuah produk hukum khusus,” terang Filep.

Penguji eksternal Dr. Sukardi, SH, MH maupun Prof Dr. Farida Patittingi, SH, MSi, menyarankan kepada penulis, ketika duduk di perwakilan daerah di pusat harus memperjuangkan apa yang sudah dituangkan dalam judul disertasi tersebut.

“Pada kesempatan ini kami sangat apresiasi disertasi penulis, sebab sangat mendalam dan sesuai fakta selama ini,” ungkap Prof Dr. Farida Patittingi, SH, MSi.

Untuk mendapat gelar doktor ini, Filep Wamafma mengikuti perkuliahan dan penelitian selama 7 semester. Dengan demikian tim penguji, promotor menyatakan Filep Wamafma telah lulus dan berhak menggunakan gelar doktor.

Adapun hasil akhir ujian promosi yang diberikan oleh delapan penguji terhadap Filep Wamafma, SH, M.Hum, C.L.A adalah IPK 3,75 (Disertasi A) predikat sangat memuaskan.

“Saya bangga bisa tuntaskan yang sudah saya tekuni selama ini, sehingga hari ini berhasil mendapat gelar Doktor, meski harus berkorban segala hal, namun bagi manusia tidak bisa tetapi bagi Tuhan tidak ada yang mustahil,” tutup Filep.(rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta