MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Bawaslu Manokwari Syors Prawar, mengatakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, saat ini masih diberi kelonggaran dalam memasang banner iklan, guna mengenalkan diri kepada masyarakat dan meningkatkan elektabilitas.
Hal ini disampaikan menanggapi opini publik di media sosial, tentang pemasangan banner oleh salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati, dalam suasana menjelang Pilkada Manokwari tahun 2020.
“Pemasangan alat peraga atau baner iklan dari para kandidat saat ini bukan termasuk pelanggaran Pemilu. Apalagi mereka juga belum ditetapkan sebagai calon,” jelasnya, saat dikonfirmasi Selasa (14/1/2020), melalui pesan whatsaap.
“Kalau nantinya para bakal calon ini sudah ditetapkan sebagai calon, maka akan terikat dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk soal pemasangan banner iklan,” tandasnya.(chl)