Dinas KehutananKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PB

Rakornis Kehutanan Papua Barat Rumuskan Strategi Penguatan KPH dan Ekonomi Karbon

Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kehutanan, hingga penyusunan regulasi perdagangan karbon, menjadi perhatian. .

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Papua Barat 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat tata kelola hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, dan mengembangkan ekonomi hijau.

Penyerahan Rekomendasi rumusan Hasil Rakorhut Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dari Sekretatis Sandy Iryawati kepada Kepala Dinas Dr. Jimmy Susanto.

Agenda yang dibahas mencakup penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kehutanan, hingga penyusunan regulasi perdagangan karbon.

Rumusan tersebut disepakati dalam Rakornis yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026 di Ruang Kaimana, Swiss-Belhotel Manokwari. Forum ini mengusung tema “Transformasi Tata Kelola Kehutanan Papua Barat melalui Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau menuju Ketahanan Iklim Inklusif”.

Hasil rapat diserahkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Dr. Jimmy Susanto, untuk ditindaklanjuti. Sekretaris Dinas Kehutanan Papua Barat, Sandy Iryawati, saat membacakan rumusan rapat, menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan dan program kerja antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah provinsi.

Sinkronisasi itu dinilai penting agar program pembangunan kehutanan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menjawab kebutuhan di tingkat tapak.

Sesi Penyusunan Program Kerja Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dalam Rakorhut tahun 2026.

Salah satu rekomendasi utama ialah memperkuat KPH sebagai ujung tombak pengelolaan hutan. Peserta Rakornis mendorong percepatan pelantikan pejabat KPH, peningkatan anggaran, serta penguatan sumber daya manusia, termasuk polisi kehutanan, penyuluh, dan tenaga teknis pendamping.

Kapasitas KPH menjadi faktor penting dalam pengawasan kawasan, pengendalian pemanfaatan hutan, dan pelaksanaan program konservasi maupun pemberdayaan masyarakat. Namun, rekomendasi tersebut membutuhkan tindak lanjut berupa dukungan anggaran, personel, dan kewenangan yang memadai.

Rakornis juga mendorong percepatan pembentukan BLUD kehutanan di tingkat provinsi. Skema ini diharapkan memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan untuk mengembangkan usaha berbasis hasil hutan kayu dan bukan kayu, ekowisata, pemanfaatan kawasan, serta jasa lingkungan.

Melalui BLUD, sektor kehutanan diharapkan tidak hanya berfungsi menjaga keseimbangan ekologi, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi dan menambah pendapatan daerah. Pelaksanaannya tetap memerlukan tata kelola yang transparan agar pemanfaatan sumber daya hutan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat adat.

Peserta Rakorhut tahun 2026, Dinas Kehutanan Papua Barat.

Di sisi perlindungan hutan, peserta menekankan pengendalian degradasi dan deforestasi melalui pemanfaatan ruang yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pengawasan hutan produksi dan hutan lindung juga direkomendasikan menggunakan pendekatan Smart Patrol untuk meningkatkan efektivitas pemantauan kawasan.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian lain. Pencegahan dan penanggulangan karhutla akan diperkuat melalui pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA), kelompok perhutanan sosial, dan kelompok tani hutan, terutama di wilayah rawan kebakaran.

Rakornis menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam pengelolaan hutan Papua Barat. Hutan tidak hanya memiliki nilai ekologis dan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat yang telah lama bergantung pada kawasan tersebut.

Karena itu, pengelolaan hutan perlu mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat. Prinsip ini juga menjadi relevan dalam pengembangan ekonomi karbon, yang berpotensi membuka sumber pendapatan baru dari upaya perlindungan hutan.

Sesi Penyusunan Program Kerja tahun anggaran 2027.

Peserta Rakornis merekomendasikan percepatan penyusunan regulasi atau petunjuk teknis daerah mengenai perdagangan karbon sektor kehutanan. Aturan tersebut diharapkan selaras dengan ketentuan nasional dan daerah sekaligus memberikan kepastian tata kelola.

Regulasi perdagangan karbon juga dituntut menjamin pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat, terutama mereka yang memiliki hak dan keterikatan sosial-budaya dengan wilayah hutan. Tanpa kejelasan mekanisme dan perlindungan hak, peluang ekonomi karbon berisiko tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat di sekitar kawasan.

Selain itu, Rakornis mendorong pelaksanaan Program Papua Barat Produktif melalui fasilitasi dan pendampingan kelompok masyarakat berbasis kearifan lokal. Program ini diarahkan untuk membuka peluang usaha, meningkatkan nilai tambah hasil hutan, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Untuk menjalankan seluruh agenda tersebut, forum merekomendasikan kolaborasi antara Dinas Kehutanan, unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, akademisi, mitra pembangunan, mitra kehutanan, dan masyarakat hukum adat.

Rakornis dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian hutan Papua Barat.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta