Dinas KehutananKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaPemprov PB

Jimmy Susanto: Rekomendasi Rakornis Kehutanan 2026 Akan Dilaporkan ke Gubernur Papua Barat

Penguatan kelembagaan di tingkat KPH dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com— Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat akan membawa hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan 2026 kepada gubernur untuk ditindaklanjuti. Penguatan kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sinkronisasi program 2027, dan optimalisasi sumber pendanaan menjadi sejumlah agenda yang disiapkan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dr. Jimmy W. Susanto, mengatakan rumusan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan paparan narasumber dan diskusi selama dua hari pelaksanaan Rakornis Kehutanan. Hasil pertemuan itu akan menjadi bahan penyusunan program dan kegiatan kehutanan pada 2027 dan tahun-tahun berikutnya.

“Rekomendasi ini akan kami bawa dan laporkan kepada Bapak Gubernur Provinsi Papua Barat selaku pimpinan untuk mendapat tindak lanjut, terutama dari segi kelembagaan,” kata Jimmy, Rabu 21 Oktober 2026.

Menurut dia, penguatan kelembagaan di tingkat KPH dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi. Rencana penguatan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur agar dapat segera direalisasikan, sekaligus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Jimmy juga menyoroti perlunya sinkronisasi program kehutanan daerah dengan pemerintah pusat. Dinas Kehutanan Papua Barat berencana menyurati Kementerian Kehutanan untuk membahas peluang intervensi program bersama jajaran eselon I kementerian tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk mengantisipasi keterbatasan fiskal yang diperkirakan mempengaruhi pelaksanaan program pada tahun depan. Pemerintah daerah berharap unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di Papua Barat dapat mendukung sejumlah kegiatan prioritas.

“Mudah-mudahan ada program-program dan kegiatan kita yang dapat didukung oleh UPT-UPT Kementerian di Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Selain dukungan pemerintah pusat, Dinas Kehutanan akan mengoptimalkan sejumlah sumber pembiayaan, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta potensi nilai ekonomi karbon. Usulan program dari KPH dan CDK akan dikaji kembali untuk menentukan kegiatan yang dapat dibiayai melalui anggaran pemerintah maupun dukungan pihak ketiga.

Jimmy mengatakan dinas tidak dapat menjalankan seluruh agenda kehutanan secara mandiri. Dukungan unit kerja di daerah dan mitra pembangunan diperlukan, terutama dalam merumuskan program yang sesuai dengan kebutuhan lapangan dan kemampuan pendanaan.

Untuk program perhutanan sosial, ia meminta agar penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) lebih diarahkan kepada kelompok yang telah memiliki Izin Perhutanan Sosial, termasuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pendekatan itu dimaksudkan agar program yang direncanakan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia mengingatkan agar penyusunan dokumen perencanaan tidak sekadar mengejar jumlah usulan, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan dan ketersediaan anggaran.

“Jangan kita terlalu banyak RKPS, tetapi akhirnya tidak ada yang berjalan,” kata Jimmy.

Dinas Kehutanan Papua Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan mitra-mitra pembangunan untuk mendukung penyusunan rencana kerja dan anggaran perhutanan sosial. Usulan dari KPH dan CDK juga akan dipilah berdasarkan sumber pendanaan yang memungkinkan.

Jimmy berharap rekomendasi Rakornis tersebut tidak berhenti sebagai dokumen rapat, melainkan menjadi dasar pelaksanaan program kehutanan pada 2027. Fokusnya, menurut dia, adalah memperkuat kelembagaan, memastikan dukungan pembiayaan, dan mendorong kegiatan yang memberikan hasil terukur bagi masyarakat Papua Barat.(jp/ask). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta