DPR PBPolitik

Bapemperda DPR Papua Barat Rampungkan Pembahasan 9 Raperda Prioritas

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat telah menyelesaikan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang menjadi prioritas pada tahap pertama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, Selasa (12/5/2026) mengatakan, dari total 18 Propemperda yang ditetapkan tahun ini, sebanyak sembilan regulasi telah dibahas dan dikonsultasikan dalam agenda pra-fasilitasi di Jakarta.

“Dari sembilan itu, enam sudah disepakati, sementara tiga lainnya sempat dikembalikan untuk diperbaiki. Tetapi sekarang semuanya sudah selesai diperbaiki,” ujar Amin Ngabalin.

Tiga Raperdasus yang sebelumnya dikembalikan untuk penyempurnaan yakni perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua, Raperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal, serta Raperdasus tentang fasilitasi penyelenggaraan haji, umroh dan wisata rohani.

Menurut Amin, setelah seluruh dokumen rampung, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan hasil perbaikan sebelum dibawa ke sidang paripurna tingkat satu untuk mendapatkan persetujuan DPR Papua Barat.

“Setelah persetujuan paripurna tingkat satu, baru di-upload ke e-Perda Kemenkumham Papua Barat. Selanjutnya kita menunggu nomor registrasi dari Kemendagri sebelum masuk ke paripurna pengesahan,” jelasnya.

Selain tiga Raperdasus tersebut, sejumlah regulasi lain yang juga telah dibahas di antaranya Raperdasus tentang manajemen penyaluran tenaga kerja Orang Asli Papua, Perdasi tentang PT Kasuari Energi Nusantara (KEN), Perdasi tentang penyertaan modal PT KEN, serta Perdasi tentang keterbukaan informasi publik.

Amin mengakui dalam proses penyusunan regulasi masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait koordinasi antar pihak.

“Kendalanya memang lebih pada kurang koordinasi dan komunikasi. Harapan kami pemerintah daerah, terutama Biro Hukum, bisa lebih proaktif sehingga hal-hal nonteknis tidak lagi muncul dalam proses pembahasan,” tandasnya. (jp/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta