Papua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat

Lakotani Jawab Pandangan Umum Fraksi DPR Pabar Soal LKPJ Papua Barat 2019

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, menyampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPR Papua Barat, tentang Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019, dalam Rapat Paripurna masa sidang ke III Tahun 2020, di lantai II Swiss belhotel Manokwari, Kamis (3/9/2020).

Hadir dalam Rapat Paripurna DPR itu, Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor serta anggota, sejumlah pimpinan OPD dan unsur Fokopimda.

Pada kesempatan itu, Lakatoni menyampaikan mengapresiasi fraksi gabungan atas diperolehnya opini WTP oleh BPK RI. Tentu capaian ini berkat kerja keras dan dukungan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif dalam mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu terkait realisasi PAD tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 11.339.763.889.678 dari target Rp. 9.209.218.376.001 atau mencapai 123,13 persen, dimana angka yang dimaksud bukanlah PAD semata, melainkan PAD secara keseluruhan yang meliputi PAD, pendapatan transfer dan lain-lain yang sah, sedangkan PAD hanya merupakan pendapatan daerah dimaksud sebesar Rp. 483.725.598.744.

Sedangkan pandangan gabungan fraksi DPR PB yang melihat dari aspek perencanaan ada ketidakcermatan dalam menentukan target capaian, kata Lakotani itu karena dipengaruhi beberapa hal, diantaranya peraturan Menteri Keuangan nomor 180/PMK.07/2019, tanggal 2 Desember 2019, tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil pada triwulan IV tahun anggaran 2019, yang terdapat kurangnya salut BPH gas bumi tahun 2017 sebesar Rp. 2.520.718.443.968 pada rekening khas daerah tanggal 16 Desember 2019.

“Untuk SILPA tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 3. 051.309.153.039 yang dinilai masih terlalu besar dan terdapat kekurangan dalam aspek perencanaan, karena banyak kegiatan yang tertunda, bahkan tidak dapat dilaksanakan,” ucap Lakotani.

Selain adanya PMK180/PMK.07 tahun 2019, hambatan lain juga karena proses pelelangan secara elektronik di unit layanan pengadaan dan penyesuaian nomenklatur kelembagaan, serta penempatan tenaga pada pokja unit layananan pengadaan yang mengalami keterlambatan.

Kemudian, menyangkut pandangan tentang orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, disepakati akan memberikan perioritas pada pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, serta mendahulukan semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat, terutama bagi masyarakat orang asli Papua.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat sepakat untuk menunjang kinerja DPR PB dan akan memprioritaskan untuk menyediakan gedung DPR Papua Barat yang representatif.

Sedangkan terkait upah guru honorer SMA dan SMK yang ada di Provinsi Papua Barat, yang belum dibayarkan, maka pemerintah Provinsi Papua Barat melalui APBD Perubahan akan dialokasikan untuk membayar gaji guru honorer tersebut.

Selain itu, untuk pembayaran guru honorer SMK dan SMU tahun anggaran 2021, akan menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kesepakatan di pada rapat kerja bupati/walikota di Teminabuan lalu.

Selanjutnya, pemerintah Provinsi Papua Barat juga sepakat dengan kesejahteraan tenaga medis dalam hal ini dokter, perawat dan tenaga laboratorium sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

Sedangkan, terkait alokasikan pagu minimal Rp.50.000.000.000 bagi OPD yang melaksanakan dan menangani urusan-urusan wajib bagi kesejahteraan masyarakat, juga disepakati untuk diperhatikan, namun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk usulan inovatif untuk menyediakan gedung kesenian dan taman budaya berskala provinsi dan refresentatif akan menjadi prioritas pemerintah, namun akan disesuaikan kemampuan keuangan daerah, dan usulan pimpinan dewan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, juga disepakati dengan diterbitkan Perda N0 10 tahun 2019 tentang pembangunan berkelanjutan,” tandas Lakotani.(top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta