Hukum & KriminalKab ManokwariPapua BaratPendidikan & Kesehatan

Cegah Penyebaran Corona, PN Manokwari Batasi Pengunjung Sidang

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Sonny A.B Laoemoery, melalui juru bicara, Rodesman Aryanto, mengatakan dalam situasi siaga darurat Corona Virus (Covid-19), PN Manokwari, memberlakukan pembatasan bagi pengunjung sidang, dimulai sejak Senin 23 Maret 2020.

Pembatasan pengunjung sidang tersebut, kata dia didasari Surat Edaran Mahkmah Agung No.1 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan badan peradilan dibawahnya.

Namun terkait persidangan, diberikan kewenangan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kita hanya kurangi pengunjung sidang untuk mencegah penyebaran virus corona,” katanya, Selasa kemarin.

Dia juga mengatakan, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona, PN Manokwari tengah menyiapkan pencuci tangan, masker dan sarung tangan.

“Kami sudah siapkan pencuci tangan, sementara masker dan sarung tangan sedang dipesan dari luar,” ujarnya.

Secara teknis di lingkungan PN, baik di dalam ruang sidang maupun di luar, diberi tanda silang untuk jarak aman pada kursi-kursi yang tersedia. Tak hanya itu, peserta sidang juga dilarang bersalaman.

“Kami juga larang kontak fisik seperti bersalaman di dalam ruang sidang,” sebutnya.

Selama masa siaga darurat Covid-19, proses persidangan perkara pidana tetap berlangsung, sementara sidang perkara perdata, penundaannya disesuaikan dengan jenis perkara.

“Sidang perkara pidana tetap dilangsungkan karena menyangkut  masa penahanan para terdakwa. Sementara perkara perdata, kita sesuaikan dengan situasi,” tukasnya.

Sementara, perkara pidana umum ataupun perkara pidana khusus, diserahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan. Sebab, masa penahanan terdakwa lebih diketahui oleh hakim ataupun Jaksa Penuntut.

“Jadi kita sesuaikan dengan kondisi dan situasi. Sedangkan untuk penundaan tiap-tiap perkara, diserahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan juga Penuntut umum yang menangani, karena mereka lebih mengetahui masa penahanan terdakwa,” tutupnya.(akp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta