HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariProvinsi Papua Barat
Dari 940 Perkara Tipidum Kejati PB Berhasil Selesaikan 680 Perkara Tahun 2022

Tahap SPDP 940 Perkara berhasil diselesaikan sebanyak 680 perkara atau 72,3 persen. Pra penuntutan sebanyak 716 perkara selesai 609 perkara atau 85 persen. Penuntutan sebanyak 650 perkara selesai 489 perkara atau 75 persen.
“Pelaksana eksekusi terhadap pidana sebanyak 537 perkara selesai 531 perkara atau 98,8 persen dan pelaksana eksekusi terhadap barang bukti 537 perkara selesai 531 perkara atau 98,8 persen,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH.,M.H pada Konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 Kamis (22/12/2022).
Sehingga rata-rata keberhasilan berada pada kisaran 86 persen.
Sedangkan upaya hukum tindak pidana umum, lebih lanjut Juniman, banding sebanyak 43 perkara dan kasasi 10 perkara.
Selanjutnya untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sebanyak 3 perkara dengan 3 tersangka.
Kejaksaan negeri Sorong 2 perkara dengan 2 tersangka. Kejaksaan negeri Fakfak 2 perkara dengan 2 tersangka, Kejaksaan teluk Bintuni 1 perkara dengan 1 tersangka.
Kejaksaan negeri Kaimana 2 perkara dengan 2 tersangka.
Selain itu, perkara yang menarik perhatian seperti pembakaran Double O Sorong 20 tersangka. Kasus Makar Kaimana 11 tersangka, Kasus makar Manokwari 3 tersangka, Makar Sorong 3 tersangka dan kasus pembunuhan Maybrat 7 orang terdakwa.(jp/adv)
Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta