AdatHeadlineKab ManokwariPapua BaratProvinsi Papua Barat

Jalan Santai Warnai Harlah 5 Windu IKBY Manokwari

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Keluarga Besar Yogyakarta (IKBY) Kabupaten Manokwari ke 40 Tahun (5 Windu) diwarnai dengan pelaksanaan jalan santai bersama bernuansa keraton Jogja, Sabtu (8/7/2023).

Jalan santai tersebut diikuti oleh tokoh adat nusantara serta anggota paguyuban dibawah Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara), yang dilaksanakan mengelilingi wilayah Fasharkan TNI-AL Sanggeng.

Ketua IKBY Manokwari Subagyo menyampaikan terima kasih kepada seluruh suku nusantara yang ada di Manokwari, dengan terus mendukung dan bersama hidup rukun di Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, Ketua Ikaswara yang diwakili Sekretarisnya Jarot Rahadi memberikan apresiasi pencapaian IKBY di usia 5 windu yang merupakan usia matang bagi organisasi masyarakat.

“IKBY berhasil menunjukan konsistensinya di Manokwari, Papua Barat dan Indonesia hal ini tentunya tidak terlepas dari keraton yogyakarta bang menjadi cikal bakal lahirnya bangsa Indonesia,” kata Jarot Rahadi.

Dia juga menyebutkan, Yogyakarta juga merupakan barometer budaya di Tanah Air hingga saat ini. Meski begitu, IKBY Manokwari tetap harus memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk ikut serta dalam pembangunan.

“Besar harapan saya Warga IKBY tetap saling memberikan dukungan kepada pemerintah dalam menjaga kerukunan dan mewujudkan pembangunan di Kabupaten Manokwari,” lanjut sekretaris Ikaswara.

Penjabat Gubernur Papua Barat yang di wakili Staf ahli bidang Pemerintahan umum dan Otsus Edward Dowansiba, berharap IKBY dapat menjadi wadah bagi masyarakat Papua Barat untuk memperkuat pemahaman akan pluralisme dan toleransi antar ras.

“Dimana bumi di pijak disitu langit dijunjung, IKBY turut ambil bagian dalam menciptakan kerukunan dalam membangun Provinsi Papua Barat yang kita cintai bersama,” harap Gubernur. (jp*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta