HeadlineKab ManokwariPolitikProvinsi Papua Barat

Sepakat Dengan DPR PB, Dominggus Minta Polisi Periksa Fasilitas Yang Hilang Dalam Rumdis Gubernur

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 Drs Dominggus Mandacan M.Si sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi I DPR Papua Barat Abdullah Gazam bahwa terkait ketidakjelasan aset dalam rumah dinas Gubernur Papua Barat di Susweni, Manokwari agar diproses oleh pihak penegak hukum.

“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh Abdullah Gazam bahwa aset dalam Rumah Dinas Gubernur itu diperiksa oleh Pihak Penegak hukum supaya semuanya menjadi jelas,”ungkap Kepala Suku Besar Arfak Dominggus Mandacan, Minggu (12/6/2022) di kediamannya di Mandopi, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari.

Dan juga, Komisi III DPR Papua Barat Syamsudin yang menyatakan segera mengundang Karo Umum untuk melaporkan aset Rumah Dinas Gubernur tersebut, dengan menghadirkan pihak terkait.

“Saya siap hadir jika diundang supaya kita klarifikasi semua baik itu barang milik saya pribadi apa saja, kemudian barang yang merupakan inventarisir rumah dinas Gubernur apa saja, juga aset apa saja yang ada dalam gedung itu saat saya keluar meninggalkan rumah dinas tersebut,”tandas Dominggus.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Papua Barat, Abdullah Gazam mengaku sangat tercengang dan janggal ketika melihat kondisi rumah negara Gubernur Papua Barat, di Susweni Manokwari.

Gazam juga mengatakan agar diproses secara hukum oleh pihak penegak hukum supaya jelas, jika ada temuan pelanggaran maka silahkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Anggota Komisi III Bidang Aset DPR Papua Barat Syamsudin Seknun S.Sos., SH.,MH. sebelumnya juga mengatakan Sebagai komisi di DPR Papua Barat yang membidangi Aset dan keuangan akan segera memanggil Karo Umum Orgenes Idjie untuk memberikan penjelasan secara detail sekaligus membawa daftar inventarisasi rumah negara gubernur itu.

“Kami akan segera panggil Karo Umum, sehingga informasi menjadi lebih jelas, benarkah fasilitas didalam rumah itu hilang atau sengaja dihilangkan sehingga tidak lagi membuat pernyataan yang menimbulkan presepsi negatif di masyarakat dan pandangan liar di media sosial,”tandas Syamsudin. (jp/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta