Hibah Otsus Papua Barat 2026 Belum Cair, Sekda: Masih Direview Inspektorat Pasca Dievaluasi KPK RI
Penyerapan anggaran tinggi hingga 100 persen tidak ada artinya jika pertanggungjawabannya bermasalah.
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Proses pencairan hibah kepada organisasi masyarakat yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2026 belum dapat dilakukan.
Pemerintah Provinsi Papua Barat masih melakukan evaluasi terhadap mekanisme dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun sebelumnya, menyusul evaluasi yang dilakukan Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, mengatakan, hasil evaluasi tersebut kini ditindaklanjuti melalui proses review oleh Inspektorat Papua Barat.
“Jadi memang hibah tahun 2026 ini terakhir kemarin ada evaluasi oleh KPK. Sehingga beberapa hal yang dievaluasi perlu kita tindaklanjuti, terutama kaitannya dengan pertanggungjawaban dari para penerima dana hibah. Ini tentunya juga merupakan bagian dari evaluasi,” kata Ali Baham, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, selain aspek pertanggungjawaban, terdapat sejumlah komponen lain yang perlu dipastikan sebelum proses pencairan hibah dilanjutkan.
Karena itu, Pemprov Papua Barat menempatkan proses review Inspektorat sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dana hibah disalurkan kepada penerima.
“Sekarang mekanismenya adalah harus di-review oleh Inspektorat sebelum proses pencairan hibah kepada penerima. Selanjutnya bisa diproses atau tidak, kembali pada hasil review tersebut,” jelasnya.
Ali Baham mengatakan, review tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan pertanggungjawaban, tetapi juga akan melihat kembali kelembagaan penerima, besaran anggaran, hingga bentuk dan mekanisme penyaluran hibah.
“Yang direview itu lembaganya, besarannya, kemudian apakah ini bentuknya uang tunai, apakah harus dalam bentuk uang tunai atau program. Itu semua dievaluasi,” ujarnya.
Pemprov juga akan melihat kesesuaian program hibah dengan perangkat daerah yang menjadi leading sector. Hal tersebut dinilai penting agar pemberian hibah memiliki dasar program yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Apakah sebenarnya program ini cocoknya melekat di SKPD ini, misalnya. Ini yang dievaluasi. Mudah-mudahan tetap bisa berjalan dengan mekanisme seperti yang disampaikan oleh KPK,” katanya.
Terkait dampak proses evaluasi tersebut terhadap penyerapan anggaran, Ali Baham menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengejar tingginya realisasi anggaran tanpa memastikan aspek pertanggungjawaban.
Menurutnya, mekanisme penyaluran anggaran harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.
“Apapun mekanisme yang kita lakukan, hasil akhirnya harus bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Penyerapan anggaran tinggi hingga 100 persen tidak ada artinya jika pertanggungjawabannya bermasalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah lebih memilih memastikan setiap tahapan penyaluran anggaran berjalan sesuai proporsi dan ketentuan, daripada mengejar target serapan tetapi menyisakan persoalan dalam pertanggungjawaban.
“Lebih baik penyerapan berjalan sesuai proporsi tetapi akuntabel,” pungkasnya. (jp/ask)



















