HeadlineHukum & KriminalKab Pegunungan ArfakPolda Papua BaratPolriProvinsi Papua Barat

Dua Tersangka Ditetapkan, Kuasa Hukum Yanto Desak Kapolda Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Pegaf

Selain meminta pencopotan Kapolres Pegaf, Tim Kuasa Hukum juga mendesak Kapolda Papua Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap AKBP Bernadus Okoka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com– Penetapan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Suriyanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway mendapat respons dari Tim Kuasa Hukum keluarga korban.

Tim Kuasa Hukum keluarga, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare segera mengevaluasi sekaligus mencopot AKBP DR. Bernadus Okoka dari jabatannya sebagai Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf).

Desakan tersebut disampaikan karena, menurut kuasa hukum, terdapat pernyataan dan penanganan awal perkara yang saat itu mengarah pada dugaan bahwa kematian Yanto Idorway merupakan akibat kecelakaan.

“Dengan ditetapkannya Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka, maka menjadi penting bagi Kapolda Papua Barat untuk segera mencopot Kapolres Pegunungan Arfak AKBP DR. Bernadus Okoka,” kata Warinussy. 

Menurutnya, pernyataan pada tahap awal ketika Yanto Idorway dikabarkan hilang, termasuk keterangan kedua tersangka yang saat itu menyebut kejadian tersebut sebagai kecelakaan, kini perlu dievaluasi seiring perkembangan penyidikan.

Kuasa hukum menilai, perkembangan perkara menunjukkan adanya perubahan signifikan. Salah satunya ketika status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Agustus 2026, hingga penetapan Desty dan Petra sebagai tersangka dalam gelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Dua momentum penting tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak lagi dapat semata-mata dipandang sebagai kecelakaan, karena penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Warinussy. 

Meski demikian, status tersangka terhadap kedua orang tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Minta Pemeriksaan Internal

Selain meminta pencopotan Kapolres Pegaf, Tim Kuasa Hukum juga mendesak Kapolda Papua Barat melakukan pemeriksaan internal terhadap AKBP Bernadus Okoka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka beralasan, evaluasi internal diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara kematian Yanto Idorway dilakukan sejak laporan awal hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hal ini penting dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare, untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. 

Kasat Reskrim Juga Diminta Dicopot

Desakan serupa disampaikan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto.

Ia menilai penanganan awal perkara kematian Yanto Idorway perlu dievaluasi, termasuk terkait kecepatan dan profesionalitas penanganan perkara di tingkat Polres Pegunungan Arfak.

“Lambatnya penanganan perkara kematian mantan jurnalis serta konten kreator Yanto Idorway menurut pandangan kami terletak utama pada Kapolres AKBP Okoka dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto,” imbuhnya.

Advokat Warinussy kemudian meminta Kapolda Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap kinerja keduanya dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Ia juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka berkaitan dengan profesionalitas dan tata kelola penanganan perkara pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan KUHAP baru yang memperbarui ketentuan hukum acara pidana dan antara lain mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta memperkuat hak tersangka, terdakwa, korban dan saksi. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan telah berlaku sebagai perubahan terbaru terhadap regulasi kepolisian.

Perkara kematian Yanto Idorway sendiri kini memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara, alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta