Dr. Filep Wamafma Minta Komitmen HAM Jenewa Diterapkan di Papua
Dalam forum internasional itu, Indonesia menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam.
JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Senator Papua Barat, Filep Wamafma, mendorong agar komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengakui masyarakat adat sebagai penjaga warisan budaya dan alam yang disampaikan dalam forum Dewan HAM PBB di Jenewa, dapat diwujudkan melalui kebijakan nyata di Tanah Papua.
Menurut Filep, pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB tersebut tidak boleh berhenti sebagai komitmen diplomatik.
Sebaliknya, harus menjadi momentum memperkuat perlindungan, pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat, khususnya di Papua.
Dalam forum internasional itu, Indonesia menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam. Pemerintah juga mencontohkan pengelolaan Subak di Bali dan komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo sebagai praktik yang menunjukkan kontribusi masyarakat adat dalam konservasi.
Filep menilai, perkembangan tersebut menunjukkan adanya perubahan perspektif dalam politik dan hukum internasional. Masyarakat adat tidak lagi sekadar dipandang sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, tetapi juga sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra pengelolaan, sekaligus pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah bagaimana prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di Papua,” ujar Filep.
Ia menjelaskan, Papua memiliki hubungan yang sangat erat antara masyarakat adat, tanah, hutan, sumber daya alam dan identitas sosial budaya. Karena itu, persoalan masyarakat adat bukan semata-mata menyangkut kebudayaan, tetapi juga berkaitan dengan hukum, HAM, politik, ekonomi hingga keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.
Filep menyebut, secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat.
Selain mengakui hak ulayat, UU Otsus juga mengatur bahwa penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan.
Dalam konteks investasi, penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta keterlibatan mereka dalam proses perundingan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
“Persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, tetapi bagaimana memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Dorong Penerapan Prinsip FPIC
Lebih lanjut, Filep menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahului informasi dan diberikan sebelum suatu keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah maupun sumber daya masyarakat adat ditetapkan.
Ia mengatakan, prinsip tersebut semakin mendapat perhatian dalam perkembangan internasional, termasuk dalam pengelolaan warisan dunia.
Dalam Sidang ke-63 Dewan HAM PBB, Deputi Komisaris Tinggi HAM PBB menekankan pentingnya persetujuan masyarakat adat atas kebijakan yang berdampak terhadap wilayah dan sumber daya mereka.
Sementara itu, UNESCO pada 2025 juga menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dan penerapan FPIC dalam pelibatan masyarakat adat pada sistem Warisan Dunia. Bahkan, pada 2026 UNESCO tengah mengembangkan proposal untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam implementasi Konvensi Warisan Dunia.
Menurut Filep, perkembangan tersebut relevan dengan kondisi masyarakat adat Papua yang selama ini memiliki keterikatan kuat dengan wilayah adatnya.
“Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, ruang hidup, sumber pangan, kebudayaan dan keberlangsungan generasi mendatang.
Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat harus memperhatikan tujuh aspek penting, yakni kepastian hukum atas masyarakat dan wilayah adat, pengakuan hak ulayat, partisipasi dalam pengambilan keputusan, perlindungan pengetahuan dan warisan budaya, perlindungan lingkungan dan ruang hidup, penyelesaian sengketa yang efektif, serta pembagian manfaat ekonomi secara adil.
Masyarakat Adat Harus Jadi Pelaku Ekonomi
Filep juga menekankan pentingnya perubahan pendekatan pembangunan di Papua, terutama dalam memastikan masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima kompensasi ketika tanah dan sumber daya alam mereka dimanfaatkan.
Menurutnya, masyarakat adat harus diberikan ruang untuk berpartisipasi sebagai mitra, pelaku ekonomi dan penerima manfaat dari aktivitas pembangunan di wilayah mereka.
“Masyarakat adat jangan hanya diposisikan sebagai penerima kompensasi ketika tanahnya digunakan. Dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan, perlu dibangun mekanisme agar masyarakat adat dapat berpartisipasi sebagai mitra, pelaku ekonomi dan penerima manfaat pembangunan,” jelasnya.
Ia menilai, pembahasan internasional mengenai konservasi dan pariwisata juga semakin menempatkan manfaat ekonomi sebagai bagian penting dari keterlibatan masyarakat adat.
Dengan demikian, terdapat keterkaitan antara hukum nasional, hukum HAM internasional, perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang perlu diterjemahkan dalam kebijakan konkret di Papua.
“Papua mempunyai posisi strategis dalam menunjukkan bagaimana Indonesia menerjemahkan komitmen HAM internasional ke dalam hukum dan kebijakan nasional. Apa yang disampaikan di Jenewa harus dapat diuji melalui praktik perlindungan hak masyarakat adat di lapangan,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menilai isu masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan Papua.
Ia berharap perkembangan di tingkat internasional dapat menjadi referensi untuk memperkuat kebijakan nasional tentang masyarakat adat, dengan tetap memperhatikan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.
“Pengakuan masyarakat adat harus bergerak dari sekadar recognition menuju rights-based development, yakni pembangunan yang menjadikan hak, partisipasi dan manfaat masyarakat adat sebagai bagian dari desain kebijakan,” pungkasnya.(jp/rls).





