DPR PBProvinsi Papua Barat

Gubernur Dominggus Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPRP Papua Barat

Dalam perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 7,49 persen. Sementara total belanja daerah meningkat sebesar 11,38 persen.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 kepada DPRP Papua Barat.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan saat membacakan sambutannya pada Rapat Paripurna Penyerahan KUA PPAS APBD Perubahan 2026.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (28/9/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus mengatakan, memasuki pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat terus berupaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah di tengah dinamika ekonomi, fiskal, serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Ia menyebutkan, perekonomian Papua Barat sepanjang 2025 tumbuh sebesar 6,46 persen. Sementara pada Triwulan I 2026, ekonomi Papua Barat tetap tumbuh sebesar 4,64 persen secara year on year (yoy).

“Perekonomian Papua Barat sepanjang 2025 tumbuh sebesar 6,46 persen, dan pada Triwulan I tahun 2026 tetap tumbuh sebesar 4,64 persen secara year on year,” kata Dominggus.

Menurutnya, tantangan pembangunan Papua Barat ke depan masih berkaitan dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, serta peningkatan ketahanan pangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong penyediaan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).

Dominggus mengatakan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan prioritas pembangunan Papua Barat tahun 2026. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan daerah, kebijakan transfer pemerintah pusat, serta hasil evaluasi APBD berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Pemprov Papua Barat juga melakukan penajaman kembali terhadap sejumlah program dan penyesuaian belanja.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar, khususnya bidang pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, serta program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Khusus dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), Pemprov terus mendorong agar pemanfaatan dana Otsus tepat sasaran, terutama melalui sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Papua Barat,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan umum anggaran dan pendapatan belanja daerah juga dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPR Papua Barat dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

“Kemudian Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksudkan sebagai upaya membangun komitmen bersama dengan DPR. Ini diperlukan dengan pertimbangan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Target Pendapatan dan Belanja Naik

Dominggus memaparkan, dalam perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 7,49 persen. Sementara total belanja daerah meningkat sebesar 11,38 persen.

Untuk kebijakan pembiayaan, penerimaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

SiLPA tersebut mengalami penyesuaian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2025.

Sebelumnya, SiLPA yang dianggarkan dalam APBD induk sebesar Rp60 miliar. Setelah penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, nilainya menjadi Rp237 miliar.

Sementara itu, struktur perubahan APBD 2026 mencatat rencana pendapatan daerah yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah dengan total lebih dari Rp4 triliun.

Rinciannya, PAD sebesar Rp698 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp4 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp809 juta.

Untuk rencana belanja daerah juga mencapai lebih dari Rp4 triliun. Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2 triliun, belanja modal Rp624 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar dan belanja transfer Rp1 triliun.

Sedangkan penerimaan pembiayaan berupa SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp237 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar.

“Dengan demikian kami berharap proses pembahasan dapat dilaksanakan secara efektif dan konstruktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dominggus.(jp/mar). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta