KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disetujui, SILPA Papua Barat Disesuaikan Jadi Rp237,3 Miliar
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRP dalam melanjutkan tahapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRP bersama Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Selasa (29/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 itu dipimpin Wakil Ketua I DPRP, Petrus Makbon, S.H., didampingi Ketua DPRP Orgenes Wonggor, S.IP., Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., dan Wakil Ketua III Frits Bernard Indow.
Sebelum penandatanganan dokumen, pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota DPRP terhadap rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
“Apakah rancangan KUA-PPAS Perubahan dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua I DPRP, Petrus Makbon.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab secara serentak oleh anggota dewan dengan menyatakan setuju, yang kemudian dilanjutkan dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dalam pidatonya, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan bahwa target pendapatan daerah dalam rancangan Perubahan APBD 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,49 persen dibandingkan APBD induk. Sementara itu, kenaikan belanja daerah direncanakan mencapai 11,38 persen.
Adapun target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp4,738 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp809,333 juta.
Sementara total belanja daerah direncanakan mencapai Rp4,965 triliun, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp2,405 triliun, belanja modal Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp1,907 triliun.
Selain perubahan target pendapatan dan belanja, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Dalam APBD induk 2026, penerimaan pembiayaan dari SILPA awalnya dianggarkan sebesar Rp60 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp237,339 miliar.
Dengan demikian, terdapat penambahan penerimaan pembiayaan sekitar Rp177,34 miliar.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ini selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRP dalam melanjutkan tahapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(jp/red).





