HeadlinePolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Tersangka D dan P Ditetapkan , Mengapa Motif Kematian Yanto Belum Diungkap? Simak Penjelasan Polda PB

Apakah penetapan tersebut murni berdasarkan hasil penyidikan atau turut dipengaruhi desakan masyarakat yang selama ini mengawal kasus tersebut?

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penetapan dua orang tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Idorway alias Yanto Idorway, belum sepenuhnya menjawab misteri di balik peristiwa yang merenggut nyawa korban.

Hingga kini, penyidik Polda Papua Barat belum mengungkap secara terbuka motif maupun kronologi lengkap yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

Dua rekan korban berinisial P dan D telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, keduanya disebut melaporkan bahwa Yanto hilang setelah terpeleset dan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Namun, dalam perkembangan penyidikan, perkara yang awalnya dilaporkan sebagai peristiwa kecelakaan tersebut kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana hingga berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

Minimnya informasi mengenai perkembangan penyidikan, khususnya terkait motif dan rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia, memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan kedua tersangka.

Apakah penetapan tersebut murni berdasarkan hasil penyidikan atau turut dipengaruhi desakan masyarakat yang selama ini mengawal kasus tersebut?

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Tryhadi Kunchayo menegaskan bahwa pengungkapan motif dan kronologi lengkap merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.

“Motifnya apa? Nanti kita sampaikan di persidangan,” ujar Tryhadi saat ditemui sejumlah wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (29/9/2026).

Ia mengaku tidak mengikuti secara langsung gelar perkara yang membahas kasus tersebut. Karena itu, dirinya memilih tidak memberikan keterangan mengenai materi penyidikan yang tidak diketahuinya secara langsung.

“Saya tidak ikut di dalam. Kalau saya bicara, nanti ngarang,” ucapnya.

Menurut Tryhadi, gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat terkait, penyidik, ahli hingga saksi. Sementara dirinya tidak berada dalam forum tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat sejak 26 September 2026. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung hingga 15 Oktober 2026.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Berkas perkara disebut tengah memasuki tahap konsultasi dengan jaksa dan penanganannya diklaim hampir rampung.

Di tengah proses hukum yang berjalan, publik masih menantikan penjelasan komprehensif mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Yanto ditemukan meninggal dunia.

Terlebih, penetapan dua tersangka menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Papua Barat tersebut.

Tryhadi mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat agar dapat memberikan penjelasan langsung kepada wartawan terkait perkembangan penanganan perkara.

Bahkan, ia mengaku telah melayangkan surat undangan kepada Dirkrimum untuk hadir dalam kegiatan bersama insan pers.

“Saya sudah membuat surat untuk mengundang beliau. Artinya niat baik kita untuk memfasilitasi rekan-rekan kan sudah ada,” jelasnya.

Menurutnya, keterangan langsung dari penyidik diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.

Ia menegaskan tidak ingin memberikan pernyataan di luar materi perkara yang tidak dikuasainya.

Dengan telah ditetapkannya dua tersangka dan berkas perkara yang disebut hampir rampung, perhatian publik kini tertuju pada langkah penyidik untuk mengungkap motif, kronologi kejadian, serta alat bukti yang mendasari penetapan P dan D sebagai tersangka.

Transparansi informasi tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai proses penegakan hukum dalam kasus kematian Yanto Idorway.(jp/alb). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta