MRP Provinsi Papua BaratPapua BaratProvinsi Papua Barat

Penunjukan Ketua Pansel DPR PB Jalur Otsus Hari Ini Dibahas

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemberhentian Maksi N Ahoren, dari Ketua Panitia Seleksi (Pansel), pemilihan anggota DPR Papua Barat melalui jalur pengangkatan (Otsus) periode 2019-2024, tidak berpengaruh terhadap proses perekrutan yang sedang berjalan.

Bahkan, hari ini Rabu (15/1/2020), Pemprov akan menggelar rapat terkait penunjukan Ketua baru Pansel Pemilihan Anggota DPR jalur pengangkatan (Otsus) tersebut.

“Jadi setelah rapat hari ini, baru kita ambil langkah kedepannya seperti apa,” kata Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, seusai melantik pejabat eselon III dan IV dilingkup pemprov Papua Barat.

Gubernur mengatakan, untuk proses perekrutan bakal calon berjalan baik dan seharusnya seleksi oleh Pansel sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2020. Namun karena belum ada penunjukan pengganti Ketua Pansel oleh MRPB, sehingga masih menunggu waktu.

“Kewenangan itu juga ada di kita. Kalau memang nantinya penunjukan itu MRPB mundur, maka kita bisa putuskan Kepala Suku untuk menjadi Ketua Pansel. Artinya, prosedur sudah ditempuh, kemudian akan dilihat sesuai kewenangan yang ada,” ucap Gubernur.

Sebelumnya, Ketua MRPB, Maksi Nelson Ahoren diangkat menjadi Pansel Pemilihan Anggota DPR Jalur Otsus periode 2019-2024, dan dilantik oleh Gubernur Papua Barat, namun menuai konflik. Pasalnya pengangkatan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Otsus.

Dalam amanat UU Otsus pasal 20 Perdasus Nomor 4 Tahun 2019, tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRPB, melalui sebuah mekanisme pengangkatan.

Di dalam pasal 19 hingga 25 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus khusus bagi Provinsi Papua Barat. Tidak, ada ketentuan mengatur atau memberi kewenangan kepada MRP untuk menunjuk anggota MRP menjadi Ketua Pansel.

Untuk itu, memilih atau melakukan seleksi calon anggota MRP Papua dan Papua Barat dari jalur pengangkatan sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2) UU RI Nomor 21 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua, sebagaimana dirubah UU RI Nomor 35 tahun 2008. Hal Ini sesuai pasal 20 ayat (1) huruf C disebutkan, masyarakart adat 1 orang ditunjuk oleh MRPB dilakukan melalui rapat.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta