PapuaPapua BaratPemerintahanProvinsi Papua Barat

Hak Politik OAP Masuk Dalam Revisi Terbatas UU Otsus

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat, Abner Singgir mengatakan kewenangan hak politik bagi Orang Asli Papua (OAP) juga masuk dalam revisi terbatas UU Otsus 21 Tahun 2001.

“Hak politik, presentasi penerimaan CPNS, hak-hak masyarakat dibidang kehutanan, kepemilikan tanah adat dan pariwisata ini yang belum menyentuh kepada OAP. Poin-poin ini yang masuk dalam revisi terbatas UU Otsus,” ujar Abner Singgir, saat ditemui, Jumat (13/3/2020).

Dia juga mengatakan terkait revisi UU Otsus pemerintah Provinsi Papua Barat dan Papua, Presiden juga sudah memberikan ultimatun melalui Kementrian terkait.

“Sebagai pemerintah di daerah kita wajib menindaklanjutinya. Konsepnya sudah ada sesuai tahapan, dan tim akan menyerahkan itu ke MRPB untuk dilihat kemudian diharmonisasikan dengan melibatkan komponen terkait. Tahapan ini harus dilakukan agar tidak keluar dari UU Otsus,” jelasnya.

Meski tahapan telah dilakukan, tambah Abner, itu masih sebatas konsep, maka perlu dimatangkan untuk diharmonisasikan. Setelah itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah Papua untuk diseragamkan.

“Revisi terbatas terutama pasal 34, terkait keuangan yang akan berakhir di 2021, kemudian kewenangan hak politik. Setelah ini disahkan maka kedepan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Walikota adalah OAP,” tandasnya.(me)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta