MaybratPapua Barat

Pansus DPRD dan Uncen Kaji Perda Pemekaran 17 Distrik dan 132 Kampung di Maybrat

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maybrat bersama tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, melakukan kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibentuk tahun 2015, terkait pemekaran Kampung, Kelurahan dan Distrik.

“Tim ini akan mengevaluasi Perda Nomor 4 tentang Kelurahan Kumurkek, Perda Nomor 5 tentang 132 kampung pengusulan dan Perda Nomor 6 tentang 17 distrik pemekaran, yang belum diaktifkan,” kata Ketua DPRD Maybrat Ferdinando Solossa, SE.

Perda yang dibentuk tahun 2015 tentang kelurahan, distrik dan kampung, sudah dikonsultasi hingga ketingkat pusat, namun belum memperoleh persetujuan, karena dokumen teknisnya belum lengkap, seperti batas wilayah.

“Pansus dan tim dari Uncen, akan lakukan kajian ilmiah langsung ke lapangan untuk melengkapi dokumen pengusulan kelurahan, kampung dan distrik,” terangnya.

Dia menargetkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi usulan ini dapat diselesaikan Oktober 2019.

“Semua dokumen yang diminta oleh Kemendagri, kami upayakan sebelum mengakhiri masa jabatan anggota DPRD Maybrat, sudah mendapat titik terang atau kepastian hukumnya,” tuturnya.

Selain itu, tiga tahun berturut-turut dari 2013-2016, pemerintah daerah juga telah menganggarkan dana operasional kepada 17 distrik pemekaran dan di fasilitasi kendaraan operasional 27 unit.

“Memang tahun 2017-2019, pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan dana operasional kepada 17 distrik pemekaran ini, karena anggaran memang terbatas dan belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” tandasnya.(es)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta