HeadlinePapua BaratPendidikan & KesehatanProvinsi Papua Barat

Parjal Sampaikan Sejumlah Aspirasi Kepada Sekretariat Wapres

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Organisasi Parlemen Jalanan (PARJAL) Papua Barat menyampaikan aspirasi masyarakat ke Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin saat kunker di Manokwari, Sabtu 15 Juli 2023.

Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw mengaku pihaknya akan melakukan aksi namun tidak diizinkan Kepolisian, sehingga mendapatkan alternatif dengan menyerahkan langsung aspirasi secara tertulis ke penjabat Sekretariat Wakil Presiden.

“Selaku pimpinan organisasi, kami tidak menyerah kami berusaha berkomunikasi dengan sejumlah pihak kemudian mendapat respon dari bagian Sekretariatan Wakil Presiden (Setwapres), sehingga di tindaklanjuti dan bertemu di salah satu hotel di Manokwari,”jelasnya.

Sebelum menyerahkan aspirasi tertulis kepada Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Setwapres RI, Dr.Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA dan sejumlah pejabat Setwapres, Ronald mempresentasikan sejumlah poin.

“Inti yang termuat secara tertulis khusus sektor kesehatan, pendidikan ekonomi dan juga kesejahteraan guru,”ungkap Ronald kepada media ini, Rabu, (19/07/2023).

SEKTOR PENDIDIKAN
Khusus untuk pendidikan, Parjal mengusulkan agar di tahun ini dan ke depannya semenjak berlakunya UU Otsus No.21 tahun 2001 yang direvisi menjadi UU No.2 Tahun 2022, wajah Otsus dibuktikan melalui sekolah unggulan.

Parjal meminta dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga di tingkat Universitas, dibangun dengan menggunakan anggaran Otsus, nama sekolah pun dinamakan sekolah Otsus. Sehingga ada pemberlakuan atau ada perlakuan khusus kepada orang asli Papua (OAP).

Kendatipun sekolah tersebut akan digunakan juga oleh warga nusantara lain, tetapi tentu kemudian pemberlakuan itu ada kekhususan baik tingkat SD sampai di Universitas.

“Supaya semua orang Papua tahu ternyata dana Otsus ini digunakan untuk membangun sekolah unggulan yang khusus untuk orang asli Papua, implementasi penerapannya khusus biaya gratis. Orang Papua hanya tahu sekolah, itu saja!,”beber Ronald.

“Soal uang baju, uang SPP, BP3 atau segala macam itu, generasi penerus OAP tidak tahu di bagian itu. Karena OAP tahu kalau ada Otsus, supaya bisa menunjukkan wajah daripada daerah lex spesialis atau daerah khusus. Khusus di pendidikan ,”katanya lagi.

Lebih lanjut, Ronald menyampaikan, pemerintah juga harus menggunakan dana Otsus untuk mensejahterakan tenaga pengajar, baik guru maupun dosen. Sehingga mereka memiliki tanggungjawab dan fokus untuk mengajar anak-anak Papua.

“Baik Anak-anak Papua secara khusus, tapi juga anak-anak non Papua yang hendak bersekolah di sekolah tersebut. Dengan demikian bicara unggulan, bukan unggul hanya di fisiknya, tapi kemudian skillnya juga. Pengajarnya juga unggul dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagai pengajar di sekolah tersebut, itu yang kami sampaikan,” tutur Ronald.

SEKTOR KESEHATAN
Parjal mengusulkan agar ada rumah sakit yang berlabel Otsus yang dibangun dengan dana Otsus, ada perlakuan khusus kepada OAP di rumah sakit tersebut. Dengan rincian bahwa, OAP tidak harus membayar atau orang Papua tidak harus memegang resep dokter yang kemudian membuat OAP itu lebih memilih tidak lanjut berobat karena biayanya.

“Kenapa demikian karena otonomi khusus datang karena ada sejarahnya begitu, di mana orang Papua minta untuk mendirikan sebuah negara sendiri di atas tanah Papua. Tapi kemudian tawarannya otonomi khusus, maka ini harus dihargai benar-benar menyentuh orang asli di Papua di beberapa sektor tersebut,”ucapnya.

“Orang Papua tidak harus membeli obat, orang Papua hanya tahu saja antar diri di sana untuk mendapat sebuah pelayanan yang ekstra demi kesehatannya. Itu saja! tidak lagi orang Papua diperiksa, kemudian menginap terus ada resep dokter yang justru mematikan orang Papua tersebut,”sambungnya.

Hal-hal tersebut tidak lagi terjadi, sehingga Parjal meminta rumah sakit umum di tingkat kota, bahkan Puskesmas dan juga pustu itu harus benar-benar dibangun sehingga menunjukkan wajah dari Otonomi khusus itu.

Kesejahteraan tim medis baik dokter hingga bidang desa juga diberdayakan. Parjal lalu menyampaikan jika dokter memiliki kontrak yang besar di RSUP atau RSUD harus melayani benar-benar dengan hati.

“Jangan kemudian menggunakan hak atau kewenangan mereka untuk, membunuh mental orang asli Papua dengan cara-cara yang tidak elegan dan tidak tidak bijaksana,”cecar Ronald.

SEKTOR EKONOMI
Parjal memaparkan dihadapan para pejabat Setwapres bahwa dari sekian tahun otonomi khusus di tanah Papua, hingga saat ini belum ada pengusaha OAP menjadi distributor.

“Kalau dari BUMN mungkin hari ini kita hitung dengan jari saja, ada orang asli Papua berapa yang sudah bisa mengatur BUMN, tapi lainnya di dunia kontraktor dan lain-lain. Belum ada keberpihakan atau perlindungan didunia usaha itu, kami minta ini harus dilakukan,” imbuh Ronald.

Parjal lanjut dia, menyarankan dana otonomi khusus itu harus di saving di bank, sehingga bisa menalangi pengusaha Papua, baik mikro kecil menengah bahkan kontraktor.

“Sehingga dana awal yang modal usaha 30 persen itu tidak lagi mereka pindah-pinjam di sesama kontraktor atau lain-lain, tapi dengan jaminan-jaminan usaha mereka itu dan mereka bisa ambil di perbankan dengan bunga 0 persen kemudian harus dikembalikan. Ini baru bisa mewujud nyatakan bahwa ternyata memang ada kekhususan,” katanya.

Ronald mengaku aspirasi yang disampaikan pekan lalu itu mendapat respon positif dari Setwapres RI dengan mengirim dua staf ke Sekretariat Parjal.

“Staf dari wakil kepresidenan mereka dua orang datang kesini di untuk mendengar secara langsung dan sedikit detail tentang aspirasi kita. Mereka sampaikan bahwa, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Mereka sangat senang karena sudah mendengar langsung aspirasi di bawah,” tambahnya.

Ronald menegaskan, hal yang disampaikan Parjal perlu dipublikasikan, agar kemudian masyarakat tahu bahwa bukan kepentingan organisasi ataupun kepentingan pribadi. (jp-rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta