Kab Manokwari

Masa Jabatan Kepala Kampung di Manokwari Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memastikan masa jabatan kepala kampung resmi diperpanjang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi pemerintah pusat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan regulasi tersebut memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun bagi kepala kampung, sehingga masa jabatan menjadi delapan tahun dalam dua periode.

“Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026, salah satunya tentang masa jabatan kepala kampung yang dulunya enam tahun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan dipertegas dengan PP Nomor 16, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun sehingga menjadi delapan tahun dengan dua periode masa jabatan,” ujar Aswandi dalam arahannya di Manokwari, Selasa (18/8/2026).

Kepastian perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi salah satu agenda dalam kegiatan pembekalan yang digelar DPMK Kabupaten Manokwari bagi para kepala kampung.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 164 kepala kampung, termasuk kepala kampung yang memperoleh perpanjangan masa jabatan maupun kepala kampung hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW).

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelantikan, pengambilan sumpah/janji jabatan, serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang dipusatkan di Manokwari, Rabu (19/8/2026) pagi.

Dari keseluruhan kepala kampung yang dikukuhkan, sebanyak 124 orang merupakan kepala kampung yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sedangkan 38 lainnya merupakan kepala kampung hasil PAW.

DPMK Kabupaten Manokwari berharap tambahan masa pengabdian tersebut dapat dimanfaatkan para kepala kampung untuk meningkatkan kinerja pemerintahan di tingkat kampung.

Selain mempercepat pembangunan, para kepala kampung juga diharapkan mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan administrasi pemerintahan kampung serta mengoptimalkan pemanfaatan dan penyerapan Dana Desa sesuai ketentuan.

“Perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi momentum bagi kepala kampung untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan program pembangunan di kampung berjalan secara efektif,” tutupnya. (jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta