HeadlineHukum & KriminalPolda Papua BaratPolresta Manokwari

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa SMAN 1 Di Amban Pantai, FYW Disangkakan Pasal Berlapis

Motif dalam perkara ini adalah tersangka emosi setelah permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang ditolak oleh korban.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia di Jalan Petrus Kafiar Amban, tepatnya di kawasan Venue Voli Pantai, Kabupaten Manokwari.

Dalam press conference Polresta Manokwari Kamis (1/10/2026), polisi menetapkan Frids Yosep A Witoy (FYW), warga Kampung Petrus Kafiar Amban, sebagai tersangka utama. Selain menyebabkan korban meninggal dunia, tersangka juga diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIT. Korban pertama berinisial FR (18) ditemukan dalam kondisi tidak bergerak setelah mengalami kekerasan di sekitar lokasi kejadian.

Sementara korban kedua berinisial SAP (15) merupakan pelajar yang saat kejadian berada bersama FR.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula ketika FR bersama SAP sedang berada di pinggir pantai di depan Lapangan Voli Pantai Ferdinand Waterpauw, Kampung Petrus Kafiar Amban. Keduanya disebut sedang berbuka puasa bersama.

Saat itu, tersangka datang dari arah belakang dan meminta sejumlah uang kepada korban. Permintaan tersebut ditolak hingga terjadi adu mulut yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian antara tersangka dan FR.

Dalam perkelahian tersebut, FR sempat melakukan perlawanan menggunakan tas miliknya. Namun, tersangka kembali melakukan kekerasan hingga korban berusaha melarikan diri.

Tersangka kemudian mengejar korban dan mengambil sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban. Akibat kejadian tersebut, FR terjatuh dan tidak lagi bergerak.

Setelah itu, tersangka mengambil dua unit telepon seluler milik korban yang terjatuh dari dalam tas.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kasus tersebut mulai terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian ke Mapolsek Amban pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIT.

Petugas piket Mapolsek Amban bersama piket fungsi dan Tim Identifikasi Polresta Manokwari kemudian mendatangi lokasi kejadian. Polisi menemukan FR dalam kondisi tergeletak dan diduga telah meninggal dunia.

Petugas selanjutnya mengamankan lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Manokwari untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan tersangka yang diketahui sempat meninggalkan Kabupaten Manokwari untuk bersembunyi.

Satreskrim Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial AY (Agnes Yembise) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan FYW sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebatang kayu, sepeda motor Scoopy warna hitam, ikat pinggang, sepasang sandal, helm, daun yang terdapat bercak darah serta sejumlah barang milik korban dan tersangka.

Dari korban FR, polisi mengamankan pakaian yang terdapat bercak darah, dan celana jeans. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y03 warna hitam dan pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, FYW dipersangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak.

Selain itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah tersangka emosi setelah permintaannya untuk mendapatkan sejumlah uang ditolak oleh korban.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.(jp/ask).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta