
MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor SS- 2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, Perihal pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Bawaslu Kabupaten Manokwari, mengingatkan kepala daerah agar tidak melakukan pergantian pejabat.
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71.
(1) Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prawar, juga menyampaikan isi pada pasal 188. “Pada pasal 188 dikatakan, setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau sebutan lainnya/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000.00 atau paling banyak Rp 6000.000,” tegasnya.
Sedangkan Pasal 190, “Pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000.00 atau paling banyak Rp.6.000.000, 00 (enam juta rupiah),” terangnya.
b. Bahwa berdasarkan pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara “Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan”.
c. Bahwa mengingat tanggal pelaksanaan Penetapan Pasangan calon Peserta Permilihan Tahun 2020, yaitu pada tanggal 8 Juli 2020 berdasarkan lampiran PKPU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dam /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
d. Berdasarkan ketentuan sebagaimana di maksud dalam huruf a, b dan c Bawaslu Kabupaten Manokwari melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalagunaan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan dan/atau terdapat konflik kepentingan dalam melaksanakan kewenangan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati,l dan Wali Kota atau Wakil Wali kota atau Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pelaksanaan pemilihan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Manokwari diantaranya :
1) Bahwa Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 Tidak melakukan Mutasi Jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan Calon yaitu terhitung 8 Januari 2020.
2) Bahwa untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan dalam netralitas, pergantian pejabat dan penyalagunaan wewenang terhadap program kegiatan yang menguntungkan atau salah satu pasangan calon lainnya terlebih khusus di Kabupaten Manokwari maupun di daerah lain.
3) Bawaslu Kabupaten Manokwari membuka layanan Posko Pengaduan dan sosialisasi media sosial adanya laporan terkait pergantian/mutasi jabatan lingkungan pemerintah daerah Manokwari yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(chl)