HeadlineKab ManokwariProvinsi Papua Barat

Pekan Depan Bupati Hermus Gulirkan Perbub Penertiban Bangunan Liar di Manokwari

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pekan depan pemerintah daerah Manokwari, akan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) Penertiban Bangunan Liar di Kabupaten Manokwari.

Hal itu dikatakan Bupati Manokwari Hermus Indou SIP.,MH Senin (18/7/2022) di Kantor Bupati.

“Dalam perencanaan pembangunan dan modernisasi kota Manokwari sebagai ibu kota provinsi Papua Barat, kedepannya jalan dan juga fasilitas umum akan di kembangkan sehingga mulai minggu depan pemerintah daerah akan mengeluarkan Perbub yang memberikan wewenang kepada lurah dan juga distrik untuk melakukan penertiban bangunan yang ada di daerah atau wilayah masing-masing,”kata Bupati Hermus

Untuk itu, Bupati berharap bagian pemerintahan dan hukum Setda Manokwari bisa secepatnya mengeluarkan peraturan Bupati tentang pendelegasian wewenang yang nanti akan diberikan kepada kepala distrik dan juga lurah untuk melakukan penertiban bangunan liar.

“Termasuk melakukan sidak ke kos-kos dan tempat penyewaan lainnya saya berharap minggu ini sehingga tugas ini bisa segera di laksanakan “tandas Orang Nomor 1 di Manokwari ini.

Penertiban bangunan liar dimaksud, termasuk untuk mengantisipasi pembangunan bangunan baru yang letaknya sangat dekat dengan Badan jalan. Sebab pada saat pelaksanaan pelebaran jalan dilakukan jelas bangunan tersebut akan terkena dampak areal pelebaran jalan dimaksud.

“Maka pemerintah tidak akan mengganti rugi, oleh karena itu saya minta kepada seluruh lurah dan juga Kepala distrik yang ada di kabupaten Manokwari untuk memperhatikan bangunan-bangunan yang di dirikan di areal-areal dimaksud, jika ada maka segera dihentikan,”tegas Bupati Hermus.(jp/alb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta