MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPRD telah menetapkan waktu pelaksanaan rapat paripurna, dalam rangka penyampaian pengusulan pemberhentiaan bupati Manokwari kepada Mendagri melalui gubernur pada Kamis 14 Mei 2020 mendatang.
Penentuan waktu tersebut sesuai dengan hasil rapat dewan yang dilaksanakan, Selasa (11/5/2020), dipimpin Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba.
“Dengan kesepakatan dari seluruh fraksi di DPRD Manokwari, maka paripurna dilaksanakan Kamis mendatang, sehingga sekretariat dewan bisa segera melakukan persiapan,” ujar Ketua DPRD Manokwari.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, harus segera diumumkan pimpinan DPRD setempat dan diusulkan ke Mendagri, melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Rapat paripurna pemberhentian bupati tersebut dilaksanakan setelah Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan meninggal dunia pada April lalu.
DPRD Manokwari memiliki waktu untuk menggelar paripurna pemberhentian hingga 15 Mei.(tik)