HeadlinePendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua Barat

Dirjen Otda, Terima Dokumen Raperdasi dan Raperdasus Pemprov Papua Barat

JAKARTA,JAGATPAPUA.com–Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI Drs Makmur Marbun,M.Si, telah menerima dokumen 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus turunan UU Otsus, dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, pada Kamis (21/7/2022) di Jakarta.

Dokumen Raperdasi dan Raperdasus itu dibawah oleh Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw M.Si bersama Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Raymond R.H. Yaap, Kepala Dinas Perindag Papua Barat, George Yarangga serta sejumlah pejabat terkait dilingkup Pemprov PB.

Juga Kepala Dinas Kominfo Papua Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Enos Aronggear.

Ditjen Otda menyambut baik penyerahan dokumen regulasi daerah itu, ia mengatakan, hal tersebut merupakan langkah awal koordinasi dan percepatan yang akan tetap ditindaklanjuti.

Sehingga kata ia, akan di komunikasikan bersama pihak terkait di Kementrian.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepwda Bapemperda Papua Barat juga Pemprov Papua Barat atas kerja keras dan kerja samanya, sehingga regulasi ini bisa diselesaikan,”ucap Dirjen Otda Makmur Makbun.

“Semua Perdasi dan Perdasus dari Papua Barat itu kita selesaikan cepat, karena terkadang ada kementrian yang juga belum memahami Otsus itu sendiri. Mereka biasanya memakai Undang-undang yang umum, sehingga hal ini akan diseriusi,”kata Dirjen Otda

Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Raymond R.H. Yap menjelaskan dirinya mewakili Pj Gubernur Waterpauw bersama Tim telah menyerahkan 13 Raperdasi dan 8 Raperdasus kepada Kementerian Dalam Negeri.

Oleh sebab itu pihaknya sementara menunggu jadwal dalam agenda pembahasan lanjutan terkait poin-poin dimaksud.

Ditambahkannya, pihaknya diterima dengan baik dan pemerintah Pusat mengapresiasi langkah Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw,M.Si secara aktif dan cepat mendorong Raperdasi dan Raperdasus sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua Barat.

“Jadi hari ini saya mewakili Bapak Gubernur menyerang 21 Raperdasi dan Raperdasus yang terdiri dari 8 Raperdasus dan 13 Raperdasi. Jadwal sementara disusun dan besok tim akan kembali lagi untuk bertemu,” Beber Asisten III Setda Papua Barat, Raymond R.H Yap.

Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsudin Seknun menambahkan, menuturkan dokumen telah diserahkan dan secara aturan telah menggunakan e-Perda.

Syamsudin Optimis harapan masyarakat Papua Barat yang telah dirumuskan dalam Perdasi dan Perdasus akan berjalan baik sesuai jadwal pembahasan yang ditetapkan.

“Sebenarnya secara aturan mereka sudah pakai e-perda, secara mekanisme teman-teman dari Biro hukum sudah masukan dan kali ini agak sedikit berbeda sehingga Biro Hukum dan DPR mengantar secara langsung karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan langsung kepada Dirjen Otda,”ujarnya

“Kami mohon doa dari masyarakat dari Papua Barat, ke depan kalau pembahasan lebih lanjut ditingkat pusat ini harapan masyarakat Papua Barat tetap terjaga sesuai apa yang dirumuskan dalam Perdasi dan perdasus tersebut,”harap Syamsudin.(jp/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta