MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Inspektorat Papua Barat sepertinya serius dalam menindak para ASN yang dianggap melanggar aturan dalam internal birokrasi pemerintahan Papua Barat.
Seperti yang dilakukan kepada satu dari 5 ASN dilingkup Pemprov Papua Barat yang baru-baru ini terlibat dalam pengrusakan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat.
Sidang Kode Etik Pelanggaran yang berujung pada pemecatan tersebut akan menjerat 4 ASN lainnya juga yang berasal dari instansi berbeda, yang saat itu ikut terlibat dalam melakukan pengrusakan kantor Dishub.
“Sidang kode etik memang harus dilakukan supaya memberikan efek jera bagi ASN yang lainnya,”tegas Sugiyono kepada awak media, Senin (15/8/2022) di Kantor Gubernur Arfai.
Jika tidak diberlakukan sanksi lebih lanjut Sugiyono, ASN berlagak seenaknya dan tak patuhi aturan yang ada.
“Jadi dari kasus pengrusakan kantor Dinas Perhubungan Papua Barat itu baru satu yang di non job. Yang ada didaftar kami ada sekitar 5 orang,”cetus Sugiyono.(jp/adv)