HeadlineKejaksaan Tinggi PBPemprov PBPolda Papua BaratProvinsi Papua Barat

Sisa 9 Hari, Gubernur Ingatkan OPD Bermasalah Segera Tuntaskan Temuan BPK RI, Masih Sekitar Rp20 Miliar

Tercatat masih Rp20.259.928,393-' miliar belum dikembalikan oleh beberapa OPD ke Kas Daerah.

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Tersisa 9 hari lagi batas waktu yang diberikan kepada Pemprov Papua Barat untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan PB.

Untuk itu, Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan, M.Si mengingatkan khusus bagi OPD yang bermasalah untuk segera menyelesaikan temuan tersebut sebelum tanggal 24 September 2025.

“Sembilan hari lagi tepat tanggal 24 September 2025 , dimana 60 hari yang diberikan oleh BPK Perwakilan Papua Barat berkaitan dengan temuan-temuan itu harus ditindaklanjut, ” kata Gubernur Senin (15/9/2025) saat memimpin Apel Gabungan ASN Pemprov.

Hingga tanggal tersebut tidak juga diselesaikan maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan masuk.

“Setelah itu APH juga akan masuk melakukan audit jika tidak ada tindaklanjut. Saya berharap semua temuan-temuan itu dapat ditindaklanjuti sehingga tanggal 24 nanti tidak ada yang bermasalah, artinya sudah disetor kembali ke Kas Daerah, baik itu secara fisik maupun administrasi,”harap Gubernur Dominggus.

Diketahui sebelumnya, Plt Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengungkapkan, total kerugian yang harus dikembalikan ke Kas Negara adalah senilai RpRp33.619.151,208 miliar.

Dari nilai tersebut, Rp13.359.222, 814,- miliar, sudah dikembalikan ke Kasda melalui Tim penyelesaian kerugian negara (TPKN). Sementara, Rp20.259.928,393-‘ belum dikembalikan oleh beberapa OPD bersangkutan.

“Dua Puluh Miliar lebih Ini yang belum dikembalikan, waktu yang diberikan BPK setelah LHP atas LKPD Pemprov diserahkan adalah 60 hari, dari 24 Juli 2025, berarti masih tersisa 11 hari lagi hingga tanggal 24 September 2025,” kata Erwin Saragih.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta