Hukum & KriminalKab Manokwari SelatanPapua Barat

Kanwil Hukum dan HAM Pabar Gelar Sosialisasi Larangan Sementara WNA Masuk Indonesia di Mansel

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, menggelar sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, Selasa (23/6/2020) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).

Kepala Kakanwil Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut untuk melakukan pelarangan sementara pada orang asing yang akan masuk dan beraktivitas di wilayah Republik Indonesia, termasuk di kabupaten/Kota.

“Pelarangan sementara ini dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia, dan kita juga selalu berkoordinasi melalui pembentukan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) di wilayah masing masing, termasuk kabupaten Manokwari Selatan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia sosialisasi ini penting agar seluruh perangkat daerah bersama dengan masyarakat untuk bersama-sama ikut menjaga daerah dari pengaruh orang asing dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sementara Sekda Manokwari Selatan, dr. Hengki Tewu, mengatakan adanya sosialisasi ini, maka pemda dan masyarakat dapat lebih pro aktif mengawasi bersama masuknya orang asing di wilayah Mansel.

Untuk Sekda berharap setiap OPD terkait dapat terus mensosialisasikan peraturan ini hingga kemasyarakat terbawah, serta masyarakat adat.(nae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta