Terbitkan PP Tentang Kewenangan Pelaksanaan Otsus 2021, George Apresiasi Presiden Dan Jajaran

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, George Dedaida S.Hut.,M.Si memberikan apresiasi dan terima kasih Kepada Presiden RI Joko Widodo dan Jajaran atas penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua pada 15 Oktober 2021.
Menurut George Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua sebagian besar telah mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akar Rumput diwilayah ini. Termasuk mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).
Ada empat ruang lingkup yang dijelaskan dalam PP ini sebagaimana diatur di Pasal 3 yakni tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan Pemekaran daerah.
Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua, yaitu kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus, kewenangan bidang pendidikan dan kebudayaan, kewenangan bidang kesehatan, kewenangan bidang sosial, kewenangan bidang perekonomian, kewenangan bidang kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, kelembagaan perangkat daerah, dan manajemen ASN.
“Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada presiden dan jajarannya, yang sudah memberikan kewenangan itu kepada kami. Dan saya berharap ini dapat digunakan oleh orang Papua, dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong apa yang menjadi perosalan dasar masyarakat akar rumput dapat disuarakan melalui posisi legislasi dan unsur pimpinan dalam pengambilan keputusan dilembaga legislatif itu, sehingga menjadi berkat bagi OAP,”beber George, Sabtu (30/10/2021).
George juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Papua Barat, Ketua dan anggota DPR Papua Barat serta Pansus Revisi UU Otsus DPR Papua Barat yang telah bekerja keras sehingga dari 2 pasal yang diberikan pemerintah pusat bisa menjadi 18 pasal, yang semuanya mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Ini hasil capaian yang luar biasa yang patut diapresiasi,”tandasnya.(jp/adv).