Usulan Perdasus Keuangan MRPB Masuk Agenda DPRP, Dibahas Usai APBD Perubahan
Hak inisiatif MRPB yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat segera mengkaji dokumen usulan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) perubahan atas Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, Kamis (24/9/2026) usai menerima dokumen usulan.
Usulan perubahan Perdasus tersebut kata dia merupakan hak inisiatif MRPB yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, karena Raperdasus tersebut belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRP perlu terlebih dahulu melakukan perubahan terhadap SK tersebut agar usulan MRPB dapat dimasukkan secara resmi dalam agenda pembahasan.
“Karena Perdasus usulan ini belum ada dalam SK Propemperda, maka kami mengusulkan kepada pimpinan DPRP untuk segera mengagendakan rapat paripurna internal guna menetapkan perubahan atas SK Propemperda,” kata Amin.
Ia menjelaskan, setelah perubahan Propemperda ditetapkan, Raperdasus usulan MRPB diharapkan dapat dibahas bersama sejumlah Raperdasi dan Raperdasus lainnya yang masih menjadi agenda DPRP setelah pembahasan APBD Perubahan Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Amin menargetkan proses pembahasan dapat dituntaskan sebelum akhir tahun sehingga Raperdasus tersebut setidaknya sudah memasuki atau menyelesaikan tahapan Paripurna Tingkat I.
“Kita berharap sebelum Desember sudah ditetapkan dan diselesaikan. Paling tidak untuk Paripurna Tingkat I yang diusulkan kawan-kawan MRPB sudah masuk tahun ini. Mudah-mudahan sebelum Natal sudah selesai semua,” katanya.
Politisi Golkar ini menegaskan, substansi perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 akan dikaji secara cermat, khususnya karena berkaitan dengan kedudukan dan keuangan pimpinan serta anggota MRPB.
Kajian tersebut, kata dia, penting untuk memastikan materi perubahan Perdasus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008.
“Karena berkaitan dengan kedudukan dan keuangan MRP, maka pasti akan kami kaji terlebih dahulu, terutama terkait peraturan di atasnya. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur kedudukan keuangan, sehingga revisi nanti tidak terbentur dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Selain Raperdasus usulan MRPB tersebut, Amin menyebut DPRP saat ini memiliki sejumlah agenda pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas setelah APBD Perubahan 2026.
Untuk Paripurna Tingkat I, terdapat sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang telah diagendakan, termasuk delapan rancangan yang berasal dari DPRP serta rancangan yang diusulkan pemerintah daerah.
DPRP juga tengah menunggu sejumlah usulan eksekutif, termasuk Raperdasi terkait PT Kasuari Energi Nusantara dan penyertaan modal pemerintah daerah.
“Yang diserahkan MRPB tadi akan dibahas setelah APBD Perubahan. Setelah itu kita ubah SK Propemperda agar usulan tersebut masuk secara resmi dan tidak salah secara administrasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, DPRP Papua Barat juga menyerahkan Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal kepada MRPB.
Penyerahan itu dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dari MRPB sesuai dengan kewenangannya dalam proses pembentukan regulasi khusus di Papua.
Menurut ia, Raperdasus tersebut telah melalui pembahasan di internal DPRP dan tahapan fasilitasi di Jakarta. Selanjutnya, DPRP membutuhkan pertimbangan MRPB sebelum rancangan tersebut diproses ke tahapan berikutnya.
“Dua Perdasus tersebut sudah selesai dibahas di internal DPRP, termasuk melalui tahapan fasilitasi di Jakarta. Sesuai kewenangannya, kami menyampaikannya kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan,” kata Amin.
Pertimbangan MRPB tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sebelum Raperdasus dan Raperdasi lainnya ditetapkan melalui Paripurna Tingkat I DPRP Papua Barat.(jp/ask).























