Hukum & KriminalPolda Papua BaratPolri

SPDP Lanjutan Kasus YI Diserahkan Ditreskrimum Polda PB kepada Keluarga

Tim Kuasa Hukum Yanto Idorway akan terus memantau seluruh tahapan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.comDi tengah proses penyidikan Perkara Kematian Yanto Idorway, Ditreskrimum Polda Papua Barat pada Rabu (23/9) juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan kepada keluarga korban melalui kuasa hukum.

SPDP tersebut tercantum dalam Surat Nomor: B/SPDP/78/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2026.

Surat itu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, dengan tembusan kepada pelapor Saut Jagar Simarmata, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, serta keluarga korban yang diwakili Armando Rilon Idorway.

“SPDP lanjutan tersebut telah diserahkan melalui kami selaku kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway. Kami akan terus memantau seluruh tahapan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat,” kata Warinussy.

Selain SPDP lanjutan, Warinussy juga mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan tertulis dari dokter ahli forensik Jimmy Sembay yang melakukan autopsi terhadap jenazah Yanto Idorway pada 27 Juli 2026.

Keterangan ahli tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, terutama untuk membantu penyidik mencocokkan temuan medis dengan rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Kali atau Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Jenazah korban kemudian ditemukan pada 27 Juli 2026, sebelum perkara tersebut ditangani lebih lanjut oleh Polda Papua Barat.

Warinussy menegaskan, pihak keluarga tetap menghormati seluruh tahapan penegakan hukum yang saat ini dilakukan penyidik.

“Kami atas nama keluarga korban tetap menghormati proses penegakan hukum melalui tahapan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Polda Papua Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak keluarga akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk proses hukum lanjutan yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Pengadilan Negeri Manokwari.(jp/red). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta