Agar Terhindar Dari Hukum, Saroy Ingatkan Proses Tender Harus Sesuai Aturan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Yosias Saroy SH.,MH mengingatkan kepada seluruh OPD dilingkup Pegaf agar selama proses tender Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dilakukan tetap berpedoman pada Aturan Hukum yang berlaku.
“Pemda mempunyai tanggung jawab yang berat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program kegiatan yang ada pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Yang dalam pelaksanaannya tentu saja harus melalui tahapan baik perencanaan penganggaran, persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang jasa harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Saroy, Selasa (16/3/2021), saat membuka kegiatan Sosialisasi pengadaan barang jasa (PBJ) dan penginputan aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), Selasa (16/3/2021) di Swisbel Hotel.
Berkaitan dengan hal tersebut Bupati berpesan kepada semua pengguna anggaran kuasa pengguna anggaran pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) untuk memahami peran penting PBJ yang diawali dengan melakukan persiapan.
“Membuat SK pengelola pelaksana kegiatan seperti DK PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan dan SK Tim teknis pendukung lainnya, serta memperhatikan rencana umum pengadaan yang akan ditetapkan dan diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP),”kata Saroy
Pengumuman RUP melalui SIRUP menjadi syarat bagi KLDI untuk melakukan tender secara elektronik (e-tendering) menggunakan system pengadaan secara elektronik (SPSE).
Selain sebagai syarat tender SIRUP dibangun dan terus dikembangkan dalam rangka optimalisasi proses pelaporan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) secara online dengan menggunakan aplikasi monev online sesuai dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 30 tahun 2020.
Dengan harapan pengadaan dapat mendorong demand dan menciptakan pasar khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM) seiring dengan upaya melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi mikro dan usaha kecil serta koperasi dalam menjalankan usahanya.
Dengan demikian kepatuhan pengumuman RUP tepat waktu akan mencapai pemenuhan nilai manfaat belanja pengadaan yang besar (Value for Money) yang akan berkontribusi pada percepatan pemulihan perekonomian nasional dan daerah.
Berbicara mengenai PBJ kata Saroy, bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang dan jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa PBJ pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah.
Untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri peningkatan peran usaha mikro usaha kecil dan koperasi serta pembangunan berkelanjutan.
Dalam PBJ pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 yang telah diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021 serta juga pedoman pada peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah.
Dengan telah diterbitkannya regulasi-regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan PBJ sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, sehingga akan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap anggaran yang akan dibelanjakan dan diukur dari aspek kualitas jumlah waktu biaya lokasi dan penyedia.(JP/me)