Kab Pegunungan ArfakPemprov PB

Gubernur Serahkan 500 Juta Santunan Duka Cita Kepada 20 Ahli Waris Korban Banjir Dan Tanah Longsor Pegaf

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat, menyerahkan Rp500 juta Rupiah Santunan duka cita kepada 20 ahli waris Korban meninggal dunia akibat bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kampung Jim dan Meyes, Distrik Catubouw, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Santunan Duka Cita itu diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, M. Si kepada Keluarga Korban, Kamis (19/6/2025) di Hotel Mansinam Beach, Manokwari.

Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan, penyerahan santunan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemprov Papua Barat kepada para korban meninggal dunia akibat banjir Bandang dan Tanah Longsor di Pegaf baru-baru ini.

Ia pun menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.

Penyerahan Santunan Duka Cita Pemprov PB kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia.

“Pada saat kejadian itu saya sedang di Jakarta, jadi setelah kembali ke Manokwari baru saya turun langsung ke tempat kejadian untuk melihat langsung proses pencarian dan evakuasi yang dilakukan tim SAR gabungan sekaligus bertemu dengan keluarga korban yang ada di lokasi pencarian,” kata Dominggus

“Sekali lagi atas nama pemerintah saya turut berduka cita atas peristiwa ini semoga keluarga yang ditinggalkan diberi keikhlasan dan kekuatan. Empat jenasah korban yang belum ditemukan mari kita berdoa semoga mereka diterima disi Tuhan, ” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala BPBD Papua Barat Derek Ampnir dalam laporannya mengatakan peristiwa Banjir Bandang dan tanah longsor di Kampung Jim dan Mayes terjadi pada Jumat 16 Mei 2025 lalu.

Total santunan yang diberikan sebesar Rp500 juta rupiah, setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima Rp25 juta.

“Penyerahan santunan kematian ini sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi Papua Barat, kepada para korban meninggal dunia”jelas Ampnir.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta