HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariKejaksaan Tinggi PB

Jackson Kapisa Minta Kejati Usut Tuntas Aktor Dibalik Penyebab Kerugian Negara Rp8,5 Miliar

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Kejaksaan Tinggi Papua Barat didesak agar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni mengusut hingga aktor dibalik penyebab kerugian negara Rp8,5 Miliar Anggaran APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2023.

“Kami mendesak agar kepala kejaksaan tinggi mengusut aktor dibalik pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun 2023,” kata Jackson Kapisa Ketua Ormas Pilar Demokrasi (Pidar) Papua Barat, Jumat (24/1/2025)

Jackson menilai dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik kejaksaan tinggi, ada dugaan aktor utama yang hendak di tutupi oleh pihak kejaksaan Tinggi.

“Saya menilai ada indikasi kejaksaan menutupi aktor dan cenderung kejaksaan melindungi aktor,” tegasnya.

Hal yang menyebabkan kecurigaan bagi Pidar dalam penangana perkara dugaan korupsi Pembangunan Jalan Mogoy Mardey yakni tidak menelisik aliran dana tersebut.

“Kemarin di pemberitaan disampaikan oleh pihak kejaksaan bahwa aliran dana masuk ke rekening orang yang berinisial K dan orang berinisial YM di Teluk Bintuni, bagian ini saya minta kepala kejaksaan terus menelusuri aliran dana tersebut ke siapa saja,” tegasnya.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengatakan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy Mardey di Teluk Bintuni, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka.

“Kemungkinan ada (tersangka) lain kan Najamudin (kadis PUPR) kita belum periksa lagi,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas

Meski demikian Abun menyampaikan bahwa tersangka Najamudin telah mengembalikan kerugian negara, senilai Rp1,4 Miliar.

“Walaupun sudah ada pengembalian tapi tidak menghilangkan pidana,” kata Aspidsus.(jp/cr01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta