Sosialisasi Kelompok Kerja TPPS, Edy Budoyo Sebut Prevalensi Stunting Di Manokwari Tercatat Tinggi 22,6 Persen

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Wakil Bupati Manokwari, Drs Edy Budoyo mengatakan prevalensi stunting di Kabupaten Manokwari saat ini masih tercatat tinggi berada di angka 22,6%.
“Artinya untuk mencapai target 14% pada tahun 2024 nanti kita masih punya waktu kurang lebih 2 tahun kedepan. Ini merupakan tantangan besar namun harus kita hadapi bersama,”ungkap Edy Budoyo pada sosialisasi Pokja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Distrik Tanah Rubuh, Sabtu (21/01/2023).
Untuk itu orang nomor 2 di Manokwari ini mengimbau kepada Kepala Puskesmas, tugas gizi, tugas lapangan bersama dengan kader posyandu dan tim pendamping keluarga (TPK) untuk dapat bekerja sama melakukan pendataan bagi bayi dan balita yang berpotensi stunting.
“Kepada kepala distrik untuk memfasilitasi serta mengkoordinir desa dan kelurahan serta memastikan kegiatan untuk penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan,”sebut Edy Budoyo
Dan dana desa dapat digunakan untuk kesehatan bagi ibu dan balita karena kata Wakil Bupati, masa depan tergantung pada kolaboratif yang dilakukan.

“Anak-anak bangsa adalah bagian dari masa kini dan masa depan untuk itu kita rawat mereka dengan memantau status gizi dan kesehatan program yang ada di posyandu diharapkan dapat berguna bagi para ibu untuk lebih memperhatikan kesehatan anak dan keluarga,”ujarnya
Kemudian, faktor penting yang wajib diperhatikan agar upaya penurunan stunting dapat tepat sasaran adalah kualitas data yang akan menjadi rujukan untuk perencanaan, monitoring, evaluasi intervensi stunting.
Ia pun berharap kemitraan dan sinergitas antar seluruh pemangku kepentingan dapat terus dikuatkan untuk mewujudkan Kabupaten Manokwari yang bebas dari stunting.
Sementara Kabid Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (KBKS) DP3AKB Martha Maria Pattipeilohy dalam laporannya mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk mengevaluasi kinerja TPPS dan TPK tingkat Distrik dan Kampung.
Untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang akan diambil dalam upaya penurunan stunting sistem informasi dan pelayanan kepada keluarga beresiko stunting.
Dengan dasar pelaksanaan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 SK TPPS No.446/171/03/2022 tentang pemberian SK TPPS distrik No.800/188/11/2022 stunting
SK TPK No.474/171/03/2022.(jp/win)