AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPapua BaratPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Terkait Revisi UU Otsus, DPR Papua Barat dan MRPB Minta Kewenangan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Provinsi Papua Barat bersama lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengusulkan revisi UU Otsus Papua dititik beratkan pada pemberian kewenangan, dari pada opsi tambahan anggaran dan pemekaran wilayah.

Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Orgenes Wonggor, mengatakan bahwa tambahan anggaran Otsus dan opsi pemekaran akan berjalan aman, dan tepat sasaran di Provinsi itu jika kewenangan dalam UU Otsus Papua dilaksanakan seluas-luasnya.

“Selama kewenangan dalam UU Otsus masih bertabrakan dengan kepentingan umum, akar masalah di Papua tak mampu diselesaikan lewat tambahan anggaran dan pemekaran wilayah,” kata Orgenes Wonggor.

Dia lalu mencontohkan lemahnya kewenangan dalam UU Otsus Papua jelas pada sejumlah rancangan peraturan daerah khusus (Ranperdasus) yang digodok lembaga itu sering mengalami kendala untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah khusus (Perdasus).

Sejumlah Ranperdasus tidak disetujui oleh pemerintah pusat karena berbagai pertimbangan. Sementara daerah buruh payung hukum untuk maksimalkan tuntutan pelaksanaan UU Otsus,” ujar Wonggor.

Selanjutnya Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan sejujurnya masyarakat adat Papua Barat menyatakan penolakan terhadap kelanjutan Otsus.

Hal itu dikatakan Maxsi Ahoren berkaitan dengan aspirasi masyarakat adat yang diterima lembaga kultur itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Oktober 2020 lalu.

“Sejujurnya masyarakat adat sebagai objek Otsus Papua ini tak lagi menginginkan adanya kelanjutan Otsus dengan berbagai keluhan kegagalan,” katanya.

Dia juga berharap dalam revisi UU Otsus Papua, DPR RI tak saja fokus membahas pasal-pasal yang berkaitan dengan anggaran dan pemekaran, tetapi yang terpenting adalah kewenangan.

“Tambahan uang dan pemekaran bukan solusi, tapi kewenangan,” tandas Ahoren.(JP/SOS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta