Rekonstruksi Kematian YI Sisakan Kontradiksi, Soroti Titik Pos Pantau hingga CCTV Penginapan yang Terhapus
Bagi tim kuasa hukum, setiap titik dalam perjalanan yang disebut oleh saksi perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak ada bagian penting dari rangkaian peristiwa yang terputus.

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Yanto Idorway (YI) menilai pelaksanaan rekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Yanto di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu didalami penyidik.
Analisis tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yohanes Akwan, dalam konferensi pers di Kantor Advokat Yan Christian Warinussy, Suapen Perkebunan, Manokwari, Rabu (19/8/2026).
Menurut Akwan, salah satu hal yang menjadi perhatian tim hukum adalah adanya perbedaan keterangan antara dua saksi kunci dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026) di Kampung Sisrang, Distrik Anggi Gida, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Rekonstruksi tersebut dilakukan Polres Pegunungan Arfak dengan dukungan Subdit Krimum Polda Papua Barat dan melibatkan INAFIS Polda Papua Barat, anggota Polres Pegaf, Propam Polda Papua Barat, Tim Hukum Keluarga Idorway, perwakilan keluarga serta sejumlah saksi.
Ia menyebut, terdapat perbedaan keterangan antara saksi Petra Timotius Pattipelohy dan Desti Marska Thenu, khususnya terkait waktu dan posisi penyerahan telepon seluler kepada Yanto sebelum penyeberangan.
“Desti menerangkan HP diberikan ketika mereka sudah berada di tengah kali, sedangkan Petra menyatakan HP diberikan sebelum mereka menyeberang,” kata Yohanes Akwan.
Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena berkaitan dengan posisi masing-masing pihak dan urutan peristiwa sebelum Yanto disebut tergelincir dan jatuh ke dalam air.
Pos Pantau Tidak Masuk Rekonstruksi
Selain kontradiksi keterangan saksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan tidak direkonstruksinya titik Pos Pantau yang sebelumnya disebut oleh saksi Desti.
Dalam keterangannya, Desti disebut sempat menyampaikan bahwa mereka berhenti di Pos Pantau untuk buang air kecil sebelum melanjutkan perjalanan.
Namun, titik tersebut tidak masuk dalam rangkaian rekonstruksi maupun pemeriksaan TKP.
Bagi tim kuasa hukum, setiap titik dalam perjalanan yang disebut oleh saksi perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan tidak ada bagian penting dari rangkaian peristiwa yang terputus.
Data Fisik TKP Diminta Diuji dengan Keterangan Saksi
Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi fisik lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pengukuran yang dicatat dalam analisis tim, lebar kali di lokasi mencapai sekitar 15,20 meter, sedangkan kedalaman air pada titik TKP spesifik sekitar 80 sentimeter.
Lebar aliran air pada titik tersebut diperkirakan sekitar 5 meter dengan kecepatan arus sekitar 0,3 meter per detik atau 30 sentimeter per detik.
Jarak dari TKP spesifik menuju lokasi ditemukannya jenazah Yanto disebut sekitar 30 meter. Sementara ketinggian dari titik tertentu menuju trap berikutnya sekitar 8,70 meter dan 9 meter.
Kondisi lokasi juga disebut didominasi bebatuan besar dengan aliran air yang berdasarkan pengamatan tim relatif lambat.
Yohanes Akwan, menegaskan, data tersebut tidak serta-merta membuktikan penyebab kematian Yanto.
Namun, seluruh data fisik tersebut dinilai perlu diuji bersama keterangan kedua saksi kunci untuk mengetahui apakah kronologi Yanto tergelincir, masuk ke kolam, kemudian hanyut hingga lokasi penemuan jenazah benar-benar sesuai dengan kondisi fisik TKP.
Reaksi Saat Yanto Disebut Terjatuh Perlu Diuji
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan secara ilmiah rangkaian gerakan yang disampaikan kedua saksi terkait detik-detik sebelum Yanto dinyatakan jatuh.
Menurut keterangan saksi, Yanto disebut tergelincir ketika mengulurkan tangan untuk membantu Desti. Setelah itu, Yanto disebut masuk ke kolam dan tidak terlihat lagi.
Saksi Petra menerangkan bahwa dirinya terlebih dahulu membantu Desti menyeberang, kemudian kembali melihat Yanto sudah tidak terlihat.
Menurut Akwan, bagian ini perlu diuji melalui rekonstruksi gerakan, pengukuran jarak, kedalaman air, kecepatan arus, posisi tubuh serta analisis atau simulasi forensik.
“Pertanyaannya, apakah rangkaian gerakan sebagaimana diterangkan saksi secara fisik memang mungkin terjadi di lokasi tersebut?” ujarnya.
Proses Pencarian dan Pelaporan Juga Dipertanyakan
Tim kuasa hukum selanjutnya menyoroti rangkaian pencarian Yanto setelah dinyatakan hilang.
Berdasarkan keterangan dalam rekonstruksi, kedua saksi disebut melakukan pencarian secara mandiri selama kurang lebih tiga jam, sekitar pukul 13.30 hingga 16.30 WIT.
Pencarian disebut dilakukan dengan menyusuri sekitar 100 meter dan dilakukan berulang kali. Setelah hari mulai gelap dan kabut tebal, keduanya meninggalkan lokasi.
Keduanya kemudian bertemu Edis Saroi, penjaga karcis, dan menyampaikan bahwa teman mereka hilang. Edis kemudian menyarankan keduanya menemui kepala kampung.
Kepala Kampung Septer Towansiba disebut menerangkan bahwa kedua saksi datang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIT untuk menginap.
Namun, menurut tim kuasa hukum, masih perlu diperjelas kapan dan kepada siapa hilangnya Yanto pertama kali dilaporkan secara resmi kepada aparat kepolisian.
“Apakah kedatangan ke rumah kepala kampung merupakan pelaporan kehilangan Yanto, atau semata-mata untuk menginap?” kata tuturnya.
Perjalanan dari Manokwari Dinilai Tak Boleh Diabaikan
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa rangkaian kejadian yang terjadi di Air Terjun Memti.
Rangkaian perjalanan Yanto bersama Petra dan Desti dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak dinilai juga penting untuk didalami.
Menurut data yang dihimpun tim, Yanto dijemput di rumahnya di kawasan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, setelah Petra dan Desti menghubunginya melalui telepon dari sekitar rumah tetangga.
Perjalanan kemudian berlanjut menuju Penginapan Otawar, Kabupaten Manokwari Selatan, sebelum ketiganya melanjutkan perjalanan ke Pegunungan Arfak.
Keterangan saksi Iren menyebut Desti sebelumnya meminta izin menggunakan kamar penginapan dan menyampaikan bahwa dirinya bersama rekannya akan pergi ke Pegunungan Arfak.
Sementara saksi Hasni, pemilik Penginapan Otawar, menerangkan bahwa Yanto, Petra dan Desti berada di penginapan pada 17 Juli 2026 dan berangkat keesokan harinya.
Bagi tim kuasa hukum, rangkaian tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain siapa yang merencanakan perjalanan, kapan perjalanan direncanakan, siapa yang berkomunikasi dengan siapa, serta apa tujuan sebenarnya perjalanan tersebut.
CCTV Penginapan Jadi Catatan
Persoalan lain yang disoroti adalah keberadaan kamera pengawas atau CCTV di Penginapan Otawar.
Menurut keterangan saksi Hasni, terdapat dua unit CCTV di area Dapur Otawar. Namun, rekaman tersebut disebut telah terhapus secara permanen setelah sekitar tujuh hari.
Tim kuasa hukum meminta penyidik tetap menelusuri kemungkinan keberadaan bukti digital lain yang dapat membantu mengungkap rangkaian perjalanan Yanto.
Bukti tersebut antara lain data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat lokasi, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perjalanan korban dan pihak-pihak yang bersamanya.
Yohanes Akwan menegaskan, tim kuasa hukum tidak sedang terburu-buru menuduh seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Menurutnya, adanya kontradiksi dalam keterangan saksi tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, kontradiksi tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja.
Karena itu, tim meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan menggabungkan keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, INAFIS, analisis TKP dan rekonstruksi forensik.
“Apabila terdapat fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka penyidik harus berani mengembangkan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Minta Kasus Tidak Dikunci sebagai Kecelakaan
Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway meminta penyidik tidak mengunci perkara pada kesimpulan bahwa kematian Yanto semata-mata akibat kecelakaan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara tuntas.
Menurut tim, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, mulai dari kronologi, posisi para pihak, kondisi fisik TKP, perjalanan sebelum kejadian, proses pencarian hingga mekanisme pelaporan setelah Yanto dinyatakan hilang.
“Kematian seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu versi cerita apabila masih terdapat fakta yang belum teruji,” kata Akwan
Tim kuasa hukum juga meminta Kapolda Papua Barat dan penyidik Polres Pegunungan Arfak memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, independen, objektif dan berbasis bukti ilmiah.
“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami hanya meminta satu hal: ungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan keluarga bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus kematian Yanto Idorway diperiksa secara menyeluruh.
“Karena kebenaran tidak boleh dikubur bersama Yanto,” pungkas Yohanes Akwan.(jp/alb).






















