HeadlineHukum & KriminalKab ManokwariPapua Barat

Polisi Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat di Manokwari

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Tersangka yang diamankan, yakni berinisial MM (43), N (23) dan EO (28), K (27), AP (22), SJ (18).

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, S.PD, mengatakan, kasus ini mulai diselidiki berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan ini yang kita tindaklanjuti dengan razia disejumlah hotel di Manokwari. Hasilnya 6 orang berhasil diamankan,” kata Agustina, dalam Konferensi pers, Senin (25/8/2023).

Dijelaskan, untuk N dan AP perannya sebagai pelaku jasa prosistusi, sedangkan EO dan K penjual jasa prosistusi. Dan para pelaku dalam menggait para pelanggannya menggunakan aplikasi MiChat.

“Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa dompet, uang, handphone (HP), dan 2 pack kondom,” ungkap Agustina.

Ditambahkan, para pelaku disangkalkan dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.(jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta