HeadlinePemprov PBProvinsi Papua Barat

Waktu Mendesak Dilantik Tanggal 6, Dominggus Mandacan ‘Mungkin’ Tak Hadiri Perayaan HUT PI Ke-170

MANOKWARI, JAGATPAPUA– Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani dipastikan tidak dapat menghadiri Ibadah Perayaan Peringatan HUT PI ke-170 tanggal 5 Februari 2025 di Pulau Mansinam.

Hal itu karena waktu yang mendesak, Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Barat harus mempersiapkan diri untuk dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2025-2030 oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan di Jakarta.

Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Otsus Drs Syors A.O. Marini M.Si Rabu (29/1/2025) mengatakan melihat waktu yang mendesak antara tanggal 5 dan 6 Februari yang sangat dekat sehingga dapat dipastikan Gubernur Drs Dominggus Mandacan tidak dapat menghadiri Ibadah Perayaan HUT PI.

Pemprov Papua Barat saat ini tengah mempersiapkan pelantikan tersebut dan terus membangun koordinasi dengan Kemendagri RI. Informasi yang diterima terkait rundown Pelantikan baru akan dikirim besok, Kamis 30 Januari 2025.

“Tanggal 30 (besok) baru kami Terima rundown pelantikan dari Mendagri. Rundown pelantikan ini juga menjadi acuan Pemprov untuk mempersiapkan pelantikan,”ujarnya

“Sehingga jam pelantikan baru bisa disampaikan setelah rundown pelantikan itu diterima. Termasuk kegiatan nasional lainnya sebelum dan pasca pelantikan juga gladi bersih,”kata Marini

Terkait kehadiran Forkopimda, Marini menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, hanya Gubernur bersama istri dan Wagub bersama istri yang masuk dalam istana kepresidenan untuk mengikuti pelantikan. Karena kapasitas yang terbatas mengingat ada sekitar 270 kepala daerah seluruh Indonesia yang dilantik bersamaan.

“Gubernur bersama istri dan Wakil Gubernur bersama istri itu yang masuk istana. Forkopimda diruang terpisah,” sebut Marini.(jp/cr02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta