Kab ManokwariPapua BaratProvinsi Papua Barat

Parjal Temukan 58 Kios Minol Ilegal Di Manokwari, Minta Satgas Maksimalkan Fungsi Pengawasan

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com—DPD Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, mendukung penuh peredaran Minuman Beralkohol legal di Manokwari sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta pelarangan minuman oplosan.

Ketua Parjal Papua Barat, Ronald Mabieuw mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan, dari sisi internal Parjal, sebab berbicara terkait Minuman beralkohol sama halnya berbicara keselamatan para konsumen.

”Untuk itu kita sudah membentuk tim untuk bagaimana memantu semua wilayah di Manokwari khususnya terkait dengan para pengecer yang sampai saat ini masih menjual Minuman beralkohol Ilegal,” kata Ronald Mambieuw.

”Sekali lagi saya tegaskan kita Parjal sebagai Organisasi yang melakukan pengawasan akan melakukan tugas kita. Pengecer yang menjual diluar label distributor resmi akan kita tindaklanjuti ke pihak terkait, sehingga pemberlakukan Perda ini menjadi lebih tertib dan aman”tandasnya.

Ia menyebut, hasil pengawasan yang dilakukan hingga tadi malam, Parjal menemukan masih ada sekitar 58 kios yang menjual Minol ilegal, di luar dari pada label distributor. Selanjutnya pengawasan ini akan dilakukan ke tempat hiburan malam dan perhotelan.

”Sebagai tindaklanjutnya temuan ini kita akan rekomendasikan kepada pemerintah supaya pemerintah melakukan fungsi pengawasannya melalui tim atau satgas yang telah di bentuk,”ujarnya.

Tujuannya adalah untuk menertibkan peredaran Minol, dengan harapan kedepan tidak ada lagi konsumen atau masyarakat yang mengonsumsi Monol oplosan sehingga membahayakan diri sendiri.

”Jangan sampai suplainya melewati standar kuota. Selaku pimpinan organisasi kami menghimbau kepada semua generasi emas, semua generasi yang ada di kabupaten manokwari Papua Barat agar jangan karena ini sudah di legalkan terus minum tidak kontrol dan bisa merugikan diri sendiri. Bisa berdampak terhadap kecelakaan pribadi dan juga mencelakai orang lain. Sehingga minum sesuai kebutuhan saja,”imbau Ronald Mambieuw.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta