Hukum & KriminalKab Manokwari

Siswa Siswi Di Pesantren Darussalam Prafi, Di Bekali Penyuluhan Hukum Jaksa ‘Keren’

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang inteljen menggelar penyuluhan hukum jaksa ke pesantren (Jaksa keren), Rabu (27/9/2023).

Penyuluhan Jaksa Keren yang juga merupakan program Jaksa masuk sekolah (JMS) itu dipusatkan di pondok pesantren Darussalam Aimasi, Prafi Manokwari.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut yaitu Tugas Wewenang Kejaksaan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur dan Awas Paham Radikal menghadirkan nara sumber Raden Arie W. Kawedhar (Koordinator), Liberth (Kasi B) dan Hadjat (Kasi E) dari Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Kejati Kajati Papua Barat melalui Asintel Erwin Saragih mengatakan, tujuan program JMS atau Jaksa ke Pesantren adalah untuk memberikan informasi atau edukasi hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.

“Supaya nantinya para siswa-siswi ini tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum, tentunya dengan mengenal hukum sedapat-dapatnya mereka menjauhi hukuman,”kata Erwin Saragih

Guru BK mewakili Direktur Ponpes Darussalam Muhammad Yusuf Khairun Nuha S.Pd memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang telah melakukan penyuluhan hukum Jaksa terhadap siswa siswi di pesantren Darussalam Prafi.

Kejaksaan adalah penegak hukum yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan berdasarkan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang Hukum.

“Kita berharap melalui penyuluhan ini para siswa siswi pesantren Darussalam dapat memahami secara baik sehingga terhindar dari masalah hukum,”harap Khairun.

Kegiatan penyuluhan hukum itu dihadiri oleh 168 peserta didik santriwan dan santriwati serta sejumlah guru pendamping.

Dimana terdapat beberapa peserta secara interaktif menanyakan permasalahan hukum kepada para narasumber.

Diakhir kegiatan penyuluhan itu Tim Penkum juga memberikan suvenir kepada para siswa-siswi peserta JMS dan tali kasih ke pihak pondok pesantren.(jp/ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta