Paulus Waterpauw Sampaikan Aspirasi Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Papua di DPR RI

JAKARTA, JAGATPAPUA.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol Paulus Waterpauw sampaikan amanat asosiasi Kepala Daerah Setanah Papua di Ruang Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI, Senin (20/3/2023).
“Sebagai Ketua Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang mewakili enam gubernur dan 42 bupati/walikota, saya ingin menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, bahwa aspek pembiayaan pasca pemberlakuan Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua, sangat membebani daerah,” ujar Gubernur Waterpauw.
Karenanya, lanjut Gubernur Waterpauw, atas kesepakatan bersama Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua, meminta pertama, Dalam hal pembiayaan daerah-daerah pemekaran/Daerah Otonomi Baru, harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan menggunakan dana APBN, agar tidak membebani fiskal daerah yang sangat minim.
“Kedua, Mengangkat Tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer (THL) menjadi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi kuota pegawai pada daerah-daerah otonomi baru,” kata Gubernur.
Menurutnya, Pemerintah Pusat segera mengurai polemik P3K dan pegawai honorer dengan semangat pemberdayaan dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi spirit dari kehadiran UU Otsus bagi Tanah Papua.
“Ya, sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” tegas Gubernur Waterpauw.
Meski kesepakatan ini sejatinya dialamatkan pada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI, namun mengingat DPR memiliki fungsi pengawasan maka Gubernur Waterpauw merasa penting untuk menyampaikan landasan pemikiran tersebut di hadapan Anggota Dewan yang terhormat.(jp*)