Kejati Papua Barat dan BNI Manokwari Teken MoU

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) meneken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Manokwari, Jumat (24/7/2020). Salah satu isi dari MoU tersebut adalah pemanfaatan e-Tilang bagi masyarakat luas.
Sementra MoU ini merupakan tindak lanjut perjanjian serupa yang dilaksanakan Kejaksaan Agung RI, secara serempak melalui teleconference bersama 33 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf SH, MH, mengatakan kerja sama ini menuju Indonesia maju dan menjaga negeri dengan New e-Tilang, serta merupakan sinergi antara kejaksaan, kepolisian, BNI dan Kependudukan, sehingga proses tilang bisa menjadi lebih sederhana.
“Selama ini ada kendala karena uang pengembalian hasil tilang maupun titipan tidak bisa dikembalikan kepada pelanggar dan mengendap di Bank. Sehingga kerjasama ini mempermudah baik dari proses tilang maupun eksekusi yang dilakukan Kejaksaan untuk menghasilkan uang negara non pajak,” ungkap Kajati.
Selain itu, kata Yusuf New e-tilang, ini merupakan penyempurnaan tekhnologi informasi, sehingga diharapkan masyarakat bisa mengambil pengembalian denda perkara diberbagai anjungan tunai (ATM), yang disediakan oleh BNI.
“Pembaharuan ini, semua pelayanan publik dan hak publik dapat direalisasikan (Kembalikan) dengan mudah,” tambahnya.
Sementara Kepala Cabang BNI Manokwari Maruli Pardede, mengaku pihaknya saat ini terus melakukan persiapan dalam rangka pelaksanaan e- Tilang tersebut.
“Aplikasi ini sebenarnya sudah ada, namun dalam pelaksanaannya bertahap dari pusat sampai ke daerah. Sementara kita juga lakukan kesiapan ATM agar saat dijalankan tidak terjadi kendala,” ungkapnya.
Ruang lingkup MoU lainnya adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P).
Selain itu juga pertukaran data atau informasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam negeri maupun luar negeri, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyediaan dan penggunaan jasa perbankan.(alb)