HeadlinePolitikProvinsi Papua Barat

DPR Papua Barat Tetap Kawal Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– DPR Papua Barat akan memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan pemprov Papua Barat.

Sehingga pemprov Papua Barat tetap bisa menjaga kepatuhan dan tertib mengelola APBD Papua Barat.

“Dengan penuh tanggung jawab agar penilaian WTP selama 8 tahun yang telah diperoleh tersebut bukan kemudian menjadikan rasa puas dan menjadi kendor dimasa yang akan datang. Tetapi diharapkan justru semakin meningkatkan kualitas pengelolaannya,”kata Waket III DPR Papua Barat Jongky Fonataba saat membuka Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat, atas LKPD Pemprov Papua Barat T.A 2021.

DPR Papua Barat juga menyampaikan, penghargaan kepada seluruh pejabat BPK RI perwakilan provinsi papua barat yang telah terlibat dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan provinsi papua barat tahun anggaran 2021. Bahkan semua pihak yang telah membantu demi lancarnya pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Waket III DPR Papua Barat ini memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Papua barat yang berhasil meraih Opini WTP atas LHP LKPD Papua Barat oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat.

Hal ini dikarenakan para pemangku pengelola keuangan di provinsi papua barat mampu memahami bahwa laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dapat meyakinkan bahwa suatu pemerintahan harus dapat menyajikan secara wajar semua akun di dalam LKPD.

Sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntasi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektifitas sistem pengendalian intern pemerintah, dimana BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah provinsi papua barat disetiap tahun anggaran.(jp/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta