MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat telah menyusun sekitar 41 Program Peraturan Daerah tahun 2024.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer mengatakan dari 41 program Ranperda itu akan ditinjau ulang mana yang prioritas.
“Karena ketersediaan anggaran yang minim.
Anggaran kecil sehingga tidak bisa membahas semua ranperda yang sudah kita susun itu. Kalau pun nanti dibahas itu Perdasi yang skala prioritas,”kata Karel Murafer Selasa (14/5/2024).
Penyusunan Ranperda yang masuk skala prioritas tentunya kata Murafer sesuai kewenangan PP Pasal 106 maupun 107 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Menurut Murafer kemungkinan APBD Papua Barat tahun 2024 tersedot untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu 2024 terutama Pilgub Papua Barat. Sehingga berdampak terhadap pelaksanaan program OPD juga DPR PB.
Ia menerangkan, untuk membahas suatu produk hukum daerah membutuhkan anggaran yang besar, mulai dari tahap perencanaan sampai penyusunan draft, konsolidasi, koordinasi ke Kemenkum HAM melalui kanwil hukum dan HAM Papua Barat
Setelah itu kemudian dibahas dan disetujui lagi selanjutnya di konsultasikan ke pusat untuk dikeluarkan nomor registrasi (Noreg).
“Sehingga proses ini membutuhkan anggaran yang cukup. Pada tahun 2023 lalu Bapemperda DPR Papua Barat berhasil menyelesaikan 12 produk hukum termasuk pajak dan retribusi daerah dan tata cara pemilihan dan pencalonan anggota MRPB,”tutupnya.(jp/ask)