AdatBawaslu ManokwariBiakDPRD ManokwariEkonomi & BisnisHeadlineHukum & KriminalInfo IklanJayapuraKab FakfakKab KaimanaKab ManokwariKab Manokwari SelatanKab Pegunungan ArfakKab Teluk BintuniKab Teluk WondamaMaybratMRP Provinsi Papua BaratOlahragaPapuaPemerintahanPendidikan & KesehatanPolitikProvinsi Papua BaratRaja AmpatRedaksiReligiSorongSosial BudayaTak BerkategoriTambrauw

Terima 4 Petisi Dari Aliansi Raja Ampat Bersatu, MRPB Segera Bertemu Polda Dan Kejati PB 

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maksi Nelson Ahoren menyambut baik kedatangan Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB) ke kantor MRPB.

Menurut ia, tujuan kedatangan ARAB tersebut untuk menyampaikan 4 pitisi substansi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat dan tak kunjung usai ditangani oleh pihak berwajib.

“Ada empat ( 4 ) pitisi yang disampaikan oleh Aliansi Raja Ampat Bersatu yakni menyangkut kasus normalisasi sungai, Jalan Lingkar Waigeo ( JLW ), serta Masalah Balai Jalan dan Jembatan,”ungkap Ahoren, Selasa (16/2/2021) kepada awak media Dikantornya.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan karena berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat, Kejaksaan bahkan KPK namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus dimaksud.

“Sehingga tugas MRPB dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, Kejaksaan, dan Balai Jalan dan Jembatan,”kata Ahoren

Yang jelas masalah jalan lingkar merupakan tanggung jawab berat MRPB karena sudah menyangkut tentang wilayah adat, salah satu dari itu adalah cagar alam. Kasus ini sudah cukup lama sekali dan sudah di laporkan sampai ke KPK namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Selain 4 kasus yang dilaporkan tersebut juga terkait kasus Perusahaan Gag Nikel yang berada di kampung Gag, Perusahaan Mutiara yang berada di Misool, dan ada juga kasus Penerimaan Tenaga kerja Di Pertamina Sorong yang menjadi perhatian MRPB untuk mendorong hingga mendapatkan solusi,”tandas Ahoren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta