Tak Cukup Bukti, Polda PB Tutup Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pejabat Pemprov PB

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat Pemprov Papua Barat berinisial LI terhadap Korban CR.
Hal itu diungkapkan Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes pol Novia Jaya dalam press conference yang digelar Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
“Dari hasil itu kita gelar perkara secara eksternal pada tanggal 12 Juni 2024, dengan mengundang semua pihak terkait, tim Ditreskrimum kemudian memaparkan proses penyelidikan hingga penyidikan, hasilnya bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya,”kata Novia Jaya.
“Untuk itu saya selaku direktur memutuskan untuk menghentikan penyidikannya. Hasil ini sudah disampaikan kepada terlapor maupun pelapor,”cetusnya.
Pada kesempatan itu, Novia Jaya juga mengurai Kronologi kejadian, menurut ia korban bertemu dengan terlapor tanggal 15 februari 2023 jam 15.00 WIT dikantor Dinas Sosial Papua Barat.
“Dari pertemuan itu, mereka berkenalan dan intens berkomunikasi melalui hand phone. Maksud kedatangan korban untuk mengajukan proposal untuk pembangunan rumah singgah bagi anak terlantar, lem aibon atau orang dengan ketergantungan obat obatan,”beber Dirkrimum
Terlapor kemudian menanggapi positif keinginan dari korban. Lebih banyak dalam percakapan itu adalah keinginan bersangkutan meminta sesuatu hal yang berhubungan dengan pribadi korban.(jp/ask).